Beranda Politik Andra-Dimyati dan Zakiyah-Najib Dilaporkan ke Bawaslu Banten dan Kabupaten Serang

Andra-Dimyati dan Zakiyah-Najib Dilaporkan ke Bawaslu Banten dan Kabupaten Serang

Tangkapan layar cuplikan video pertemuan APDESI Kabupaten Serang.

SERANG – Pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Banten Andra Soni-A. Dimyati Natakusumah (Andra-Dimyati) dan paslon Bupati-Wakil Bupati Serang Ratu Zakiyah-Najib Hamas (Zakiyah-Najib) dan Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang Muhammad Maulidin Anwar, Selasa (8/10/2024), dilaporkan ke Bawaslu Banten dan Kabupaten Serang atas dugaan pelanggaran Pilkada oleh Presidium Komunitas Pengacara Peduli Banten dan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Banten.

Pelaporan itu didasari beredarnya video pertemuan yang diduga antara APDESI Kabupaten Serang dengan pasangan Andra-Dimyati dan Zakiyah-Najib. Dimana, dalam video tersebut, mereka yang hadir bermufakat untuk memenangkan kedua pasangan calon tesebut di Pilkada serentak 2024.

“Hasil bersepakat dengan teman-teman tidak lain bagaimana kita bisa memenangkan pak Andra Soni menjadi Gubernur Banten dan bagaimana kita bisa memenangkan ibu Ratu Zakiyah menjadi Bupati Serang,” ucap suara dalam rekaman video yang diduga Ketua APDESI Kabupaten Serang, Muhammad Maulidin Anwar.

Pertemuan tersebut informasinya dilakukan dalam forum resmi APDESI Kabupaten Serang, yang digelar di salah satu hotel di kawasan Anyar, Kabupaten Serang pada Kamis (3/10/2024) lalu. Mereka menyatakan semua sepakat atas keputusan pertemuan tersebut.

Bahkan masing-masing Kepala Desa (Kades) yang hadir diabsen sesuai dengan daerah pemilihannya masing-masing.

Informasinya, pertemuan tersebut dihadiri oleh Andra Soni, Dimyati Natakusumah, Ratu Zakiyah dan suaminya yang juga Ketua DPP PAN Yandri Susanto. Mereka berkumpul bersama mayoritas Kades di Kabupaten Serang.

Video tersebut beredar di jejaring pesan WhatsApp, Tiktok, dan Instagram. Kemudian ada dua pihak yang melaporkan, pertama dilaporkan oleh Presidium Komunitas Pengacara Peduli Banten, Saepudin ke Bawaslu Kabupaten Serang. Juga dilaporkan BBHAR DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten ke Bawaslu Banten di hari yang sama.

Terlapor yakni Muhammad Maulidin Anwar, Andra Soni, Dimyati Natakusumah, Zakiyah, dan Yandri Susanto.

“Ketua APDESI Kabupaten Serang diduga telah memfasilitasi dan mengundang kepala-kepala desa dalam pertemuan yang dihadiri calon Gubernur Banten Andra Soni dan Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah,” ujar Saepudin kepada wartawan.

Sementara Ketua BBHAR DPD PDI Pejuangan Provinsi, Astiruddin Purba menjelaskan ada dugaan politik uang dan janji politik dari dua pasangan calon, Andra-Dimyati dan Zakiyah-Najib di dalam acara yang digelar Apdesi Kabupaten Serang.

Menurut Purba, kegiatan tersebut dikemas dalam acara Rakercab Apdesi Kabupaten Serang. Padahal tidak ada pembahasan rapat kerja anggota dan pengurus.

“Melainkan hanya mendengarkan sambutan dari calon Gubernur dan calon Bupati Serang. Pembahasan kerja dan pleno-pleno ini tidak ada sama sekali hanya mendengarkan sambutan,” katanya.

Selain itu, kata dia, para Kades diduga telah mendapatkan uang dari pasangan calon Gubernur Andra-Dimyati senilai Rp2 juta. Kemudian ada janji memberikan bantuan dana desa sebesar Rp300 juta per desa jika berhasil meraup 75 persen suara dari Kabupaten Serang.

Kemudian para Kades disumpah atas nama Allah SWT untuk menekankan komitmen mendukung Andra-Dimyati dan Zakiyah-Najib. “Itu sudah menyalahi aturan seperti di-baiat,” jelasnya.

Purba mengaku telah menyertakan bukti video lebih dari satu, seperti yang sudah beredar di media sosial. Isinya pernyataan dukungan Kades terhadap kandidat pilkada. “Kami minta Bawaslu melakukan proses laporan yang telah kami serahkan, menindaklanjuti sesuai aturan,” ujarnya.

(Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News