Beranda Peristiwa BBKSDA Jabar-Banten Imbau Warga Tak Pelihara Kukang Jawa

BBKSDA Jabar-Banten Imbau Warga Tak Pelihara Kukang Jawa

Kepala Resort Konservasi Wilayah III BBKSDA Jabar-Banten, Tuwuh Rahadianto Laban saat diwawancarai. (Foto: Maulana/BantenNews.co.id)

CILEGON – Kepala Resort Konservasi Wilayah III BBKSDA Jabar-Banten, Tuwuh Rahadianto Laban menyebut Kukang Jawa yang ditemukan oleh warga Bukit Baja Sejahtera (BBS) II, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon termasuk hewan endemik. Hewan primata dilindungi yang aktif di malam hari (nokturnal) tersebut relatif banyak ditemukan di Pulau Jawa, termasuk di hutan-hutan yang ada di Provinsi Banten.

“Kukang Jawa di Banten relatif banyak. Kalau di daerah kita, di kawasan Cagar Alam Gunung Gede ada. Hampir di seluruh hutan-hutan di Banten itu ada,” kata Tuwuh usai mengamankan kukang jawa yang ditemukan oleh warga, Selasa (8/10/2024).

Terkait Kukang Jawa yang ditemukan oleh warga tersebut, Tuwuh menduga hewan tersebut tangkapan warga yang kemudian terlepas dan masuk ke pemukiman untuk mencari makanan.

“Ada kemungkinan warga memelihara lepas atau kalau perumahan ini berdekatan dengan perkebunan itu bisa dipastikan dari kebun yang masuk ke pemukiman untuk cari makan,” ungkapnya.

Lantaran status Kukang Jawa itu dilindungi, Tuwuh mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memelihara hewan primata tersebut. Apabila melanggar, maka akan dikenakan ancaman pidana dan denda ratusan juta rupiah.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 memelihara Kukang Jawa dapat dikenai sanksi pidana 5 tahun penjara, denda Rp100 juta sesuai dengan Pasal 21 Ayat 2 huruf A,” ujarnya.

(STT/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News