Beranda Politik Langgar Netralitas, Kades Paling Banyak Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang

Langgar Netralitas, Kades Paling Banyak Dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon. (IST)

KAB. SERANG – Bawaslu Kabupaten Serang mengungkapkan jumlah laporan pelanggaran terbanyak sejauh ini di Kabupaten Serang mengenai dugaan pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades). Dibandingkan netralitas ASN, jumlah Kades yang dilaporkan lebih banyak.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon mengatakan sejak masa kampanye pada 25 September lalu, laporan mengenai dugaan pelanggaran netralitas Kades paling banyak diterima. Terbaru, yaitu mengenai dugaan 10 Kades dan Ketua APDESI Kecamatan Mancak yang membuat video dukungan kepada calon Bupati dan Gubernur Banten.

“(Sejauh ini) Ada 15 Kades. Banyak yang sudah dilaporkan,” kata Furqon saat diwawancarai di kantor Bawaslu Kabupaten Serang pada Senin (7/10/2024).

Bila terbukti melanggar, kata Furqon, para Kades nantinya terancam untuk diberhentikan. Mereka juga bisa masuk penjara dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan dan denda Rp600 ribu sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Sedangkan untuk sanksi administrasi akan dilakukan pencabutan SK oleh Bupati. “Ya kalau terbukti. Terlepas pidana kurungan itu nanti bagaimana hakim memutus tapi kalau kita mengacunya ke Undang-undang 10 memang itu melihat kalau ada pelanggaran Kades itu ada kurungan. (Kalau administrasi) nanti ibu Bupati yang akan memberikan sanksinya baik itu berupa lisan maupun tertulis,” pungkasnya.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News