Beranda Politik Kades dan Ketua APDESI Mancak Diperiksa Bawaslu Kabupaten Serang

Kades dan Ketua APDESI Mancak Diperiksa Bawaslu Kabupaten Serang

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon saat diwawancari pada Senin 7/10/2024-(Foto Audindra/BantenNews.co.id)

SERANG – Sepuluh Kepala Desa (Kades) termasuk Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Mancak yang viral karena video dukungan kepada calon Gubernur dan Wakil Gubernur Andra Soni–Dimyati dan Calon Bupati dan Wakil Calon Bupati Kabupaten Serang Ratu Zakiah–Najib Hamas diperiksa Bawaslu Kabupaten Serang terkait dugaan pelanggaran netralitas.

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon mengatakan pemeriksaan dilakukan pada Senin (7/10/2024) terhadap 9 kades sekitar 7 jam. Satu kades tidak hadir saat pemeriksaan tanpa alasan yang jelas.

“Ada satu kades yang enggak bisa hadir dan belum ada keterangan kenapa dia belum bisa hadir, tapi walaupun tidak hadir, rapat (mengenai pelanggaran) akan tetap kita lanjutkan,” kata Furqon saat ditemui di Bawaslu Kabupaten Serang.

Sebelum pemeriksaan terhadap terlapor, Bawaslu juga telah memanggil dua orang saksi terkait video dugaan deklarasi tersebut. Hasil kajian dari keterangan terlapor dan para saksi nantinya akan dibahas bersama Gakkkumdu.

Hasil kajian tersebut paling cepat akan diumumkan pada Selasa (8/10/2024). “Paling lama kalau plenonya clear, besok bisa diumumkan tapi kalau plenonya enggak bisa clear berarti hari Rabu,” terang Furqon.

Ditemui di tempat yang sama, tim kuasa hukum 10 kades mengatakan para kliennya diperiksa sejak Pukul 10.00 WIB. Mereka dicecar sekitar 27 pertanyaan dengan satu kades diperiksa selama sekitar 1 jam oleh Bawaslu.

“Per kades ada sampe satu jam (diperiksa) tapi langsung dimulai (langsung) tiga orang. Ada sampe satu jam per orang diperiksanya,” kata Daddy tim kuasa hukum kades.

Saat diperiksa, Daddy mengatakan kliennya menjelaskan bahwa video tersebut dibuat pada 13 September lalu, sebelum penetapan calon peserta Pilkada. Sebab, KPU baru menetapkan pasangan calon peserta pemilu pada 22 September.

“Artinya belum ada yang namanya calon bupati dan wakil bupati dan belum ada calon gubernur dan wakil gubernur, karena secara formil belum ada produk hukum dari KPU yang menetapkan mereka sebagai calon,” kata Daddy.

Video tersebut, kata dia, bukan merupakan deklarasi tapi hanya bentuk dukungan saat status para calon tersebut masih bakal calon peserta pilkada.

“Sementara mereka menyampaikan dukungan kepada yang masih menjadi bakal calon liat deh di beberapa baliho, orang bebas menyebut dirinya sebagai bakal calon sekalipun dia belum mendaftar ke KPU karena itu hak,” sambungnya.

Para kades tersebut juga beralasan tujuan dibuatnya video tersebut hanya sebatas spontanitas karena merasa ada bakal calon kepala daerah yang visinya mereka sukai. Video dibuat saat kumpul rutin kades-kades Mancak di Desa Cikedung pada 13 September lalu.

“Yang kita ketahui pada tanggal tersebut tidak ada yang ditetapkan calon belum ada penetapan calon bagaimana mungkin itu dilaporkan sebuah pelanggaran dalam konteks pemilihan kepala daerah. Wong tahapan kampanye dan penetapan calonnya belum dilakukan,” tuturnya.

(Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News