Beranda Hukum Edi Ariadi Bantah Terima Uang dari Proyek Warnasari

Edi Ariadi Bantah Terima Uang dari Proyek Warnasari

Mantan Walikota Cilegon, Edi Ariadi saat menghadiri Sidang Korupsi Pembangunan tahap II Pelabuhan Warnasari

SERANG – Mantan Wali Kota Cilegon yang juga Ketua Umum Komite Olaharaga Nasional Indonesia (KONI) Banten, Edi Ariadi membantah mengkondisikan pemenang proyek pembangunan tahap II akses pelabuhan Warnasari tahun 2021.

Edi menampilk dan menyebutkan pertemuannya dengan terdakwa Sugiman hanya sebatas silaturahmi.

Keterangan tersebut disampaikan Edi saat menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang dengan terdakwa mantan Direktur Operasional PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM), Akmal Firmansyah pada Kamis (3/10/2024).

Edi disebut sempat bertemu dengan Sugiman ditemani Rahmat Peor di kantor Wali Kota Cilegon. Dalam pertemuan itu, Sugiman dan Edi disebut membahas proyek yang dikerjakan oleh Pemkot Cilegon. Edi juga menyuruh Akmal untuk ikut hadir bertemu Sugiman.

Kuasa hukum Akmal kemudian bertanya kepada Edi, kenapa dirinya mau menemui pengusaha tersebut. Mengingat jabatannya saat itu sebagai Wali Kota Cilegon.

Baca juga: Disebut Terima Duit, Edi Ariadi Jadi Saksi Sidang Korupsi Warnasari

“Silaturahmi dikenalkan oleh Pak Rahmat bahwa ini pemborong yang sering ada di (Dinas) PU sebagainya. Secara memberi kesempatan dan lain-lain nggak seperti itu,” kata Edi. “Saya menerima siapa pun apakah masyarakat atau bukan. Terbuka pintu kantor saya (untuk masyarakat),” sambung Edi.

Hakim juga menanyakan apakah Edi menerima uang dari Sugiman. Ia membantah menerima uang sepeserpun dari Sugiman. Sebelumnya Edi diduga menerima uang dari Sugiman sebesar Rp400 juta. “Tidak ada,” tegas Edi.

Diketahui sebelumnya, Akmal selaku Direktur Operasional PT PCM tahun 2021 bertanggungjawab dalam setiap proyek. Ia ikut terlibat dalam lolosnya terpidana Sugiman sebagai pemenang tender proyek tersebut dengan meminjam bendera PT Arkindo milik terpidana Abu Bakar Rasyid.

Sugiman kemudian menjadi pemenang lelang dan proyek urung terlaksana karena lahannya merupakan milik PT Krakatau Steel. Akmal juga bertanggungjawab atas cairnya uang proyek tersebut yang kemudian malah dibagikan ke banyak pihak termasuk kepada Walikota Cilegon Edi Ariadi.

Akibatnya negara rugi Rp7 miliar karena PT PCM merupakan perusahaan BUMD. Akmal sebelumnya sudah menjadi saksi dalam persidangan dengan terpidana Sugiman dan Abu Bakar.

Saat menjadi saksi Akmal mengatakan mengenal terdakwa Sugiman saat bertemu dengannya ketika hadir dalam pertemuan di ruang Walikota Cilegon kala itu. Di sana, Edi Ariadi mengatakan kalau Sugiman merupakan orang yang akan mengikuti lelang proyek. Akmal juga membeberkan bahwa proyek itu menurut mantan Direktur Utama (Dirut) PT PCM, Arief Rivai Madawi merupakan proyek Edi Ariadi pada saat itu.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News