PANDEGLANG – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pandeglang mengakui jika sebagian lahan yang digunakan oleh SDN Senangsari, Kecamatan Pagelaran bukan milik pemerintah.
Mulanya ada kesalahan teknis pada saat pengukuran lahan ketika akan membuat sertifikat.
Sekretaris Dindikpora Pandeglang, Nono Suparno mengatakan, berdasarkan hasil mediasi yang dilakukan pada Rabu (2/10/2024) kemarin antara Tim Aset Sekretaris Daerah Pandeglang, DPKPP bagian perumahan dan pemukiman, Dindikpora, perwakilan sekolah dan ahli waris disepakati bahwa ruang kelas yang disegel merupakan lahan milik ahli waris.
“Di dalam kesepakatan itu ada tanah yang terukur kurang lebih 250 meter yang terpakai oleh sekolah, ini tindaklanjutnya nanti apakah harus dibayar oleh pemerintah atau seperti apa itu nanti, yang jelas hasil kesepakatan itu ada 250 meter yang terpakai oleh sekolah,” kata Nono saat dihubungi Bantennews.co.id melalui sambungan telepon, Kamis (3/10/2024).
Nono menjelaskan awal mula masalah ini terjadi, kata dia, sebagaian besar lahan yang digunakan untuk membangun sekolah tersebut berasal dari hibah dan dokumen tersebut dimiliki oleh Pemkab Pandeglang.
Pada saat akan dialihkan menjadi sertifikat, tim pengukur dari bagian aset tidak menghadirkan saksi-saksi atau ahli waris sehingga ada tanah warga yang ikut disertifikatkan menjadi milik sekolah.
“Awalnya hibah kami ada surat hibahnya, kemudian dari hibah kami tingkatkan ke sertifikat. Pada saat disertifikat tim asetnya itu memang tidak dihadirkan ahli waris atau saksi yang ada sehingga terjadi kelebihan tanah warga yang terpakai oleh sekolah. Harusnya ketika mau disertifikatkan ahli waris atau saksi hadir tapi ini mungkin pada saat pengukuran sertifikat tim asetnya tidak menghadirkan saksi-saksi yang ada sehingga ada kelebihan 250 meter yang sudah dibangun oleh tanah sekolah,” jelasnya.
Ia mengakui jika permasalahan ini memang adanya kelalaian pada saat pengukuran lahan. Kendati demikian, dirinya tetap menyayangkan tindakan penyegelan ruang kelas mengingat banyak siswa yang akhirnya harus belajar di teras sekolah.
Baca juga: Ruang Kelas Disegel, Siswa SDN Senangsari Belajar di Teras Sekolah
Meski demikian, ia memastikan jika kegiatan belajar mengajar (KBM) siswa SDN Senangsari tidak terhambat dan terus dilakukan. Solusi sementara yang diambil pihak sekolah untuk mengatasi kekurangan ruang kelas yakni dengan membagi dua ruangan kelas yang masih ada.
“Yang 250 meter itu tidak dihibahkan cuman tersertifikat pada saat pengukuran dan tim aset juga menyadari bahwa ketika mau melakukan pengukuran dia tidak menghadirkan para saksi atau ahli waris. Kalau KBM tidak terhambat karena kita bisa memanfaatkan ruang yang ada, jadi ruang yang ada itu disekat menjadi dua ruangan. Harusnya jangan disegel dulu karena kalau disegel itu harus ada keputusan dari pengadilan namun namanya juga di masyarakat dan merasa tanahnya punya dia ya langsung disegel, padahal yang di cerdaskan juga warga sekitar dan mungkin ada saudara dia juga,” tutupnya. (Med/Red)