Beranda Pemerintahan Pj Gubernur Banten Tegaskan ASN Dilarang Berkampanye

Pj Gubernur Banten Tegaskan ASN Dilarang Berkampanye

Pj Gubernur Banten Al Muktabar.

SERANG – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Al Muktabar menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang untuk terlibat dalam kampanye pada perhelatan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Banten 2024.

Dirinya juga meminta ASN di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk tetap bersikap netral dan tidak memihak pada calon manapun.

Muktabar mengaku, dirinya tidak pernah bosan untuk memberikan arahan kepada seluruh ASN untuk tetap bersikap netral.

“Kita tekankan bahwa ASN bekerja sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan. Dan saya yakin semua ASN memahami itu,” kata Muktabar, Rabu (2/10/2024).

Dengan menjalankan aturan, lanjut Muktabar, ASN tidak akan terlibat dalam politik praktis.

“Ada aturan yang harus diikuti, saya yakin semua tahu dan harus menjalankan sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Terkait sanksi jika ada ASN yang melanggar, Muktabar mengaku, hal itu akan dilihat dari sisi aturan.

“Yang jelas koridornya ada, dan instrumennya kan ada Bawaslu dan lain-lain,” ujarnya.

Terkait pengawasan media sosial (medsos) ASN oleh Pemprov Banten, Muktabar kembali menegaskan, agar ASN tetap menjaga netralitas.

“Ini juga termasuk informasi secara botom up, kembali saya tekankan ASN pegang aturan itu (dan kalau ada yang melanggar) kita akan (beri sanksi) sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Muktabar. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News