Beranda Hukum Benny Setiawan Kendalikan Bisnis Narkoba dari Lapas Tangerang

Benny Setiawan Kendalikan Bisnis Narkoba dari Lapas Tangerang

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Benny Setiawaan pemilik rumah mewah yang digerebek BNN RI merupakan penghuni Lapas Tangerang. Saat ini menjalani hukuman sebagai terpidana kasus narkoba.

Kendati demikian, Benny masih bisa mengendalikan usaha haramnya dari dalam Lapas Tangerang. Benny sudah mendekam di balik jeruji besi sejak 2023 lalu.

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI), Komjen Marthinus Hukom mengatakan Benny merupakan pelaku utama yang rumahnya digerebek BNN di Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Istri dan anak tersangka perodusen narkoba di Kota Serang. (Audindra/Bantennews.co.id)

Benny memasarkan obat-obatan terlarang ke beberapa daerah seperti Jawa Timur, Banjarmasin, dan Jakarta. Lagi-lagi ia kendalikan bisnis tersebut dari dalam Lapas.

Dari total 10 tersangka yang diamankan, dua tersangka yaitu istri ketiga Benny berinisial RY dan anaknya dari istri pertama DD. Benny berkoordinasi di luar Lapas dengan DD yang menggantikan peran ayahnya dalam menjalankan bisnis. Sedangkan RY, istri ketiga Benny bertugas sebagai pengelola keuangan dengan menerima hasil penjualan.

“Yang mengendalkan di luar tersangka berinisial DD salah satu dari 10 tersangka yang ditangkap dan tetap dikendalikan dari dalam (Lapas Tangerang). Mastermind-nya saudara BY tersebut,” kata Marthinus saat ditanya wartawan.

Katanya, Benny juga masih memiliki ‘bos besar’ yang saat ini masih diburu. Meski baru memproduksi narkoba sejak Juli lalu, mesin-mesin yang dipakai oleh Benny dalam bisnisnya telah dibeli sejak 2016 dan 2019 silam. Benny membeli mesin pembuat narkoba dengan kisaran harga dari Rp80 sampai Rp120 juta dari seseorang berinisial IS (DPO).

Saat ditanyakan apakah ada kemungkinan tersangka Benny sudah memproduksinya jauh sebelum bulan Juli 2024 karena mesin sudah dibeli beberapa tahun sebelumnya, Marthinus mengatakan hal tersebut masih dilakukan pendalam.

Baca Juga :  Polisi Serahkan Berkas Tahap Satu Kasus Tempat Hiburan Carista ke Kejaksaan

“Nah ini problem yang harus kita ungkap. Karena setiap kejahatan itu pasti ada jejak jejak terakhir. Kita ketahui bahwa pada tahun itu ketika mereka membeli alat itu mungkin saja mereka menyimpannya (terlebih dahulu). Kemudian pada saat (BNN) menginterogasi tidak terbuka secara utuh jaringan tersebut,” jawab Marthinus.

Mengenai kemungkinan adanya beking oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang membantu Benny, Marthinus mengatakan sejauh ini belum ada indikasi ke arah tersebut. “Sampai saat ini belum ada. Yang jelas ketika dia di dalam penjara pasti kan dia menggunakan telepon bisa berkomunikasi,” pungkasnya.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News