Beranda Hukum Rumah Mewah di Serang Ternyata Memproduksi Narkoba Jenis Ini

Rumah Mewah di Serang Ternyata Memproduksi Narkoba Jenis Ini

Rumah mewah di Taktakan, Kota Serang yang digerebek BNN. (Aduidndra/Bantennews.co.id)

SERANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggerebak dua rumah mewah di Kota Serang, Banten.

Rumah pertama di Lingkungan Gurugui, Kelurahan Lialang, Kecamatan Taktakan, dan rumah kedua di Kampung Jakung Pasar, Kelurahan Cilowong, Kota Serang.

Kedua rumah tersebut milik pasangan Benny Setiawan dan Reni Maria. Keduanya diduga menjadi produsen narkoba jenis obat-obatan.

Dari rumah tersebut BNN menyita jutaan tablet narkoba jenis tablet. Pada informasi sebelumnya, Bantennews.co.id menyebut narkoba jenis pil ekstasi.

Dari rumah tersangka, petugas BNN menyita narkoba jenis Trihexphenidyl tablet sebanyak 2.792.500 butir; tablet PCC sebanyak 971.000 butir, tramadol sebanyak 75.000 gram, dan trihexphenidyl serbuk 19.400 gram.

BNN juga menyita barang bukti berupa mesin vakum sealing untuk kemasan, kardus kemasan dan mesin cerak tablet otomatis.

Hingga berita ini diturunkan, wartawan masih menunggu keterangan resmi dari pihak BNN Republik Indonesia. (Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News