Beranda Hukum Pria Paruh Baya Tega Cabuli Gadis Pemulung di Bawah Umur

Pria Paruh Baya Tega Cabuli Gadis Pemulung di Bawah Umur

Polresta Serang menangkap tersangka pencabulan anak di bawah umur. (Ade/Bantennews.co.id)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Satreskrim Polresta Serang menangkap pria paruh baya berinisial FS (42), warga Kecamatan Bhakti Raja, Sumatera Utara. FS diduga memerkosa anak di bawah umur.

Korban kejahatan seksual FS adalah gadis peulung yang masih berusia 13 tahun. Hal ini terungkap dalam konferensi pers Polresta Serang di aula Polresta Serang, Kota Serang, Selasa (1/10/2024).

Kapolresta Serang AKBP Sofwan Hermanto, menjelaskan pelaku mengiming-imingi uang dan mengajak makan korban.

“Saat pelaku berhasil membujuk korban, lalu korban diajak ke tempat sepi di samping rel yang ada semak-semak,” ujarnya.

Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota menerima laporan dari S (33), ibu korban pada Selasa (24/9/2024).

S menceritakan bahwa anaknya telah mengalami pencabulan pada Minggu (22/9/2024) malam. Korban dicabuli oleh tersangka di dekat rel kereta Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang.

Setelah mendapatkan laporan, polisi menangkap pelaku. Informasi yang diperloeh penyidik, tersangka tidak memiliki keluarga. “Pelaku ini datang dari terminal ke terminal lain untuk pulang ke Medan. Pelaku berpindah-pindah, jadi tidak tetap. Saat ini kami masih mendalami terkait apakah ada korban lain,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun.

Sementara itu FS (42) pelaku mengaku melakukan pemerkosaan karena khilaf dan menyesal. Ia sudah delapan bulan menganggur. “Saya khilaf,” ujarnya saat ditanya awak media. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News