Beranda Hukum Sopir Nekat Edarkan Sabu Ditangkap Personel Polres Serang

Sopir Nekat Edarkan Sabu Ditangkap Personel Polres Serang

Tersangka menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik. (ist)

SERANG – Sopir angkutan umum berinisial RA (31) harus mendekam di penjara setelah nekat mengedarkan sabu.

Warga Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang diringkus personel Satreskoba Polres Serang.

Tersangka RA ditangkap saat menyimpan paket sabu di tempat tersembunyi di Desa Nyompok, Kecamatan Kopi, Kabupaten Serang pada Kamis (26/9/2024).

Dari tersangka RA diamankan 2 paket sabu serta handphone yang dijadikan sarana transaksi. Saat ini tersangka RA berikut barang buktinya ditahan di rutan Mapolres Serang.

Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahardiansyah mengatakan tersangka RA ditangkap setelah Tim Satreskoba yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan memperoleh informasi dari masyarakat.

“Tersangka warga Tangerang ini diamankan sekitar pukul 12.00 di Desa Nyompok yang diduga akan nitik paket sabu,” terang AKP Bondan Rahardiansyah Selasa (1/10/2024).

Dalam pemeriksaan, tersangka RA mengakui membeli paket sabu seharga Rp500 ribu dari AS (DPO) yang ditemui di daerah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Bisnis haram ini dikatakan baru berjalan satu bulan.

“Dari paket sabu seharga Rp500 ribu, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp200 ribu, serta bisa mengkonsumsi gratis,” terang Kasatresnarkoba. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News