SERANG – Laseno alias Eko (40) warga Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon harus mendekam di penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Ia divonis hakim bersalah melakukan penggelapan gerobak dan motor milik bosnya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” bunyi putusan Nomor 542/Pid.B/2024/PN SRG yang dilansir dari laman putusan Mahkamah Agung pada Selasa (1/10/2024).
Laseno dinyatakan bersalah melanggar Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Sidang digelar pada Kamis (26/9/2024) lalu. Ketua majelis hakim dipimpin Galih Dewi Inanti Akhmad dan hakim anggota Aswin Arief bersama Hendri Irawan.
Diketahui, Laseno bekerja kepada korban bernama Dede Rohman Herlana sebagai penjual corndog keliling. Dari Dede, Laseno dipinjami motor Yamaha Vega ZR dan gerobak corndog untuk berjualan. Setiap sore usai berjualan, Laseno harus mengembalikan gerobak, motor, dan uang setoran.
Namun pada 3 April 2024 usai berjualan, Laseno memiliki niat untuk tidak mengembalikan motor dan gerobak ke rumah Dede.
“Dikarenakan Terdakwa tidak mempunyai uang dan membutuhkan uang, timbul niat terdakwa untuk menjual barang satu unit sepeda motor Merk Yamaha Vega ZR No. Pol: A 5433 VP warna hitam dan sebuah gerobak milik saksi Dede Rohman Suherlan,” tulis putusan.
Uang hasil penjualan sebesar Rp400 ribu juga dibawa oleh Laseno untuk kebutuhan sehari-hari. Gerobak ia sembunyikan di daerah Jombang Wetan tapi kemudian hilang sebelum ia jual. Sedangkan motor berhasil ia jual kepada seseorang seharga Rp500 ribu.
Untuk hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dipidana sebelumnya. Sedangkan hal memberatkan yaitu terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya serta mengkhianatai kepercayaan atasannya.
“Terdakwa sudah mengkhianati kepercayaan saksi korban yang sudah memberikan pekerjaan,” tulis putusan.
(Dra/red)