Beranda Politik Pjs Walikota Cilegon Klaim Tidak Melanggar Kode Etik

Pjs Walikota Cilegon Klaim Tidak Melanggar Kode Etik

Pejabat sementara (Pjs) Walikota Cilegon, Nana Supiana usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Cilegon. (Foto: Maulana)

CILEGON – Penjabat sementara (Pjs) Walikota Cilegon, Nana Supiana menegaskan dirinya tak melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Banten 2024.

Klaim itu dikatakan Nana kendati Bawaslu Kota Tangerang telah menyatakan bahwa Nana terbukti tidak netral dalam Pilkada usai mendeklarasikan dukungan terhadap pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Andra Soni-Dimyati Natakusumah di Notaru Cafe, Puspemkot Tangerang, belum lama ini.

“Itu kan baru dugaan, itu juga sudah kita jelaskan secara normatif bahwa kode etik yang dilanggarnya itu apa? Itu juga saya sebagai yang memberi penjelasan sudah sangat cukup jelas. Saya pastikan tidak ada pelanggaran di situ,” kata Nana usai Rapat Paripurna di DPRD Cilegon, Senin (30/9/2024).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten ini menjelaskan, kehadiran dirinya dalam kegiatan tersebut hanya sebatas tamu undangan dan tidak melakukan pengarahan untuk memilih salah satu calon peserta Pilkada 2024.

“Saya memenuhi undangan, ada penghargaan literasi. Kemudian duduk pasif tidak melakukan apapun. Clear itu, ada undangannya dan saya kasih keterangan sejelas-jelasnya. Tidak ada bentuk arahan. Tidak ada secara lisan atau tertulis. Kan boleh orang duduk menghadiri undangan sebagai manusia sosial masa saya harus tinggalin acara itu dengan tidak sopan? Itu bagian dari kesantunan,” jelasnya.

Baca juga: Tok! Kepala BKD Banten Langgar Netralitas ASN

Meski menurut Bawaslu Kota Tangerang Nana dinyatakan telah terbukti melanggar netralitas ASN dan berkasnya akan direkomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), ia menyebut hal itu tidak memberikan pengaruh pada jabatan dirinya saat ini sebagai Pjs Walikota Cilegon.

“Tidak ada pengaruh apa-apa. Kan kode etik itu soal bagaimana memahami secara konseptual peraturan perundangannya apa, apa kewenangan Bawaslu atau bukan? Tidak ada masalah dengan Pj Gubernur, saya sudah beri penjelasan. Saya Kepala BKD, saya memahami itu. Saya yang biasa mensanksi kode etik, biasa mendisiplinkan orang, jadi saya tahu posisinya lah,” ucapnya.

Namun, jika nanti dirinya dipanggil oleh BKN terkait persoalan tersebut, Nana menegaskan akan memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan.

“Tetap kita kasih penjelasan kalau ada surat dari BKN. Kita siap taat patuh terhadap aturan,” tutupnya.

(STT/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News