BANTEN – Tia Rahmania, calon anggota legislatif (caleg) PDIP dapil Banten 1 diberhentikan oleh partainya. Dengan keputusan pemberhentian ini, posisi Tia Rahmania yang sebelumnya ditetapkan sebagai caleg terpilih DPR RI dari PDIP digantikan oleh Bonnie Triyana.
Kepastian penggantian ini terungkap dalam Surat Keputusan KPU RI Nomor 1368 Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin pada 23 September 2024 yang telah dipublikasikan dalam laman resmi kpu.go.id.
Dalam keputusan itu, KPU menetapkan Bonnie Triyana sebagai Caleg terpilih PDIP daerah pemilihan (Dapil) Banten I. Bonnie yang memperoleh 36.516 suara, menggantikan Tia Rahmania, selaku caleg terpilih peringkat kesatu suara terbanyak di Dapil Banten I.
Dalam keterangan surat keputusan tersebut dinyatakan bahwa Tia Rahmania tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR RI karena diberhentikan dari anggota partai.
Informasi yang diperoleh BantenNews.co.id, pada Agustus lalu Tia Rahmania dinyatakan oleh Mahkamah Partai PDIP terbukti melakukukan pergeseran suara Pileg 2024. Tia dinyatakan memindahkan suara partai ke suara pribadinya. Berdasarkan putusan Mahkamah Partai pada 3 September lalu, Tia Rahmania dinyatakan melanggar etik oleh Mahkamah Etik DPP PDIP sehingga ia diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota partai PDIP.
Diketahui, Bonnie melakukan gugatan terhadap Tia di Mahkamah Partai. Dalam gugatan tersebut Bonnie berhasil memenangkan gugatannya. Sebelumnya, akhir Mei 2024 lalu Bonnie berhasil menang dalam laporan yang dilayangkannya ke Bawaslu Provinsi Banten. Dalam laporan itu, Bawaslu Provinsi Banten memutus bersalah 8 PPK di Kabupaten Lebak dan Pandeglang karena terbukti mengubah suara di sejumlah TPS sehingga merugikan suara Bonnie Triyana.
Meski demikian, suara Bonnie Triyana tetap tidak berubah karena Bawaslu Provinsi Banten tidak berwenang mengubah jumlah suara hasil pemilu. Dalam putusan nomor: 002/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/11.00/IV/2024 yang dikeluarkan Bawaslu Provinsi Banten, lembaga pengawas pemilu ini menyatakan bersalah kepada 8 PPK di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang (dapil Banten 1).
Kedelapan PPK tersebut adalah PPK Sajira, PPK Rangkasbitung, PPK Warunggunung, dan PPK Cihara, Kabupaten Lebak. Tiga PPK lainnya adalah PPK Cimanggu, PPK Saketi, dan PPK Pandeglang, Kabupaten Pandeglang.
Ketua DPP PDIP Ribka Tjiptaning Proletariyati mengatakan, terkait pengggantian anggota legislatif dan pemecatan seorang kader partai merupakan kewenangan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
“Itu semua hak partai, jadi keputusannya tunggu Ketua Umum,” kata Ribka. (Ink/red)