PANDEGLANG – Satreskrim Polres Pandeglang berencana dalam waktu dekat memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan terkait kasus aborsi yang diduga dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga kesehatan berinisial MH terhadap mantan pacarnya berinisial LA.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, IPTU Alfian Yusuf mengaku pihaknya baru menerima Laporan Pengaduan (Lapdu) dari kuasa hukum korban pada Rabu (18/9/2024) kemarin dan baru akan memanggil beberapa pihak untuk dimintai keterangan.
“Sementara ini kami baru menerima Lapdu dari masyarakat dan sedang ditindaklanjuti. Dalam waktu dekat kami akan memanggil dulu beberapa pihak untuk dimintai keterangan baik korban, saksi maupun terlapor,” kata Alfian, Senin (23/9/2024).
Kata Alfian, selain meminta keterangan dari beberapa pihak yang mengetahui kejadian tersebut, pihaknya juga akan meminta hasil visum sebagai bukti bahwa kejadian tersebut benar adanya.
“Kami juga akan meminta hasil visum dari petugas kesehatan tempat korban melakukan visum karena kami membutuhkan minimal 2 alat bukti untuk menentukan langkah selanjutnya,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang wanita berinisial LA yang didampingi kuasa hukumnya melaporkan oknum ASN tenaga kesehatan atas dugaan pemaksaan aborsi ke Satreskrim Polres Pandeglang.
Melalui kuasa hukumnya, korban bercerita bahwa dirinya dipaksa mengugurkan kandungan hasil hubungan gelapnya dengan sang mantan pacaran lantaran pria tersebut tidak mau menikahi korban secara resmi.
Korban dipaksa meminum 2 butir obat yang diduga obat penggugur kandungan oleh terduga pelaku hingga korban mengalami pendarahan dan trauma usai kejadian.
“Dia merasa ketakutan ketika melihat darah dan setiap kali saya tanyakan cerita tersebut korban mengalami gemetaran, jadi korban sangat kena psikisnya,” kata Alfa Febri Ramadan selaku kuasa hukum LA. (Med/Red)