LEBAK – Wily Warga, Desa Sukarendah, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten, pelaku pembuat video onani atau fetisisme resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Lebak, atas kasus dugaan tindak pidana tentang pornografi dan Undang-Undang ITE.
Kanit PPA Polres Lebak, IPDA Limbong mengatakan, modus tersangka yakni meminta para korban untuk membantu tugas kuliah. Saat korban datang langsung ditutupi matanya menggunakan lakban dengan tangan terikat.
“Korban tidak sadar kalau korban tengah dilakukan pengambilan video fetisisme oleh tersangka, dan selanjutnya video tersebut diperjualbelikan oleh tersangka mulai dari harga Rp20 ribu hingga Rp50 ribu atau dengan sistem tukar video dengan sekelompok orang,” kata Limbong saat dihubungi, Senin (23/9/2024).
Ia mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait kasus fetisisme tersebut dan sudah ada 10 orang yang memintai keterangan.
“Jumlah korban fetisisme diperkirakan mencapai 70 Orang, pelaku beraksi sejak tahun 2022,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Lebak dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pasal yang kita sangkakan pasal Undang-Undang Pornografi dan UU ITE dengan ancaman 12 tahun penjara,” ucapnya. (San/Red)