Beranda Pemerintahan Jabat Pj Walikota Serang, Nanang Saefudin Klaim Bisa Bangun Pemerintahan yang Solid

Jabat Pj Walikota Serang, Nanang Saefudin Klaim Bisa Bangun Pemerintahan yang Solid

SERANG- Pj Gubernur Banten, Al Muktabar resmi melantik Sekda Kota Serang, Nanang Saefudin sebagai Penjabat Walikota Serang. Nanang Saefudin menggantikan Pj Walikota Serang, Yedi Rahmat di Aula Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Sabtu (21/9/2024).

Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6240 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Walikota Serang Provinsi Banten.

Pj Walikota Serang, Nanang Saefudin mengungkapkan optimismenya dalam memimpin Kota Serang. “Tentu saja optimis dan merasa yakin bahwa dengan kebersamaan baik dengan Forkopimda dan rekan-rekan DPRD seluruh OPD seluruh stakeholder. Insya Allah bahwa apa yang dilakukan oleh pejabat sebelumnya kita akan tindaklanjuti,” ujarnya.

Nanang Saefudin juga mengucapkan terima kasih kepada pejabat sebelumnya, Yedi Rahmat. “Karena masa 9 bulan itu bukan masalah yang mudah, beliau sudah banyak juga menorehkan beberapa hasil karya dan pekerjaannya untuk Kota Serang,” imbuhnya.

Nanang berkomitmen untuk membangun tim yang solid dengan rekan-rekan kerja. “Pada kesempatan ini saya akan membangun sebuah tim yang baik dengan rekan-rekan tentu bekerja ini kalau di film ini yang bagus di Superman. Kalau saya menyebutnya yang bagus itu seperti kita sama-sama bekerja,” jelasnya.

Menurutnya dalam SK yang disampaikan, disebutkan bahwa tugas penjabat kepala daerah sama dengan tugas kepala daerah, baik kewajiban, tugas, fungsi, maupun larangan. Yang terpenting adalah memfasilitasi pemilihan kepala daerah, khususnya pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang.

Nanang Saefudin juga menyampaikan ia harus terus melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri minimal setiap 3 bulan sekali.

“Dan tentu akan kami bersinergi dengan pemerintah provinsi bahkan mungkin dengan kabupaten kota yang lainnya,” ujarnya. (Dhe/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News