Beranda Politik Oknum DPRD Banten Terpilih Dilaporkan Dugaan Perselingkuhan

Oknum DPRD Banten Terpilih Dilaporkan Dugaan Perselingkuhan

Maulina Sartika Pravitasari. (tangkap layar podcast Uya Kuya)

SERANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK) Jawa Barat (Jabar) mendesak DPRD Banten untuk memberikan sanksi terhadap oknum anggota DPRD Banten berinisial LH.

Pasalnya, LH yang merupakan politisi dari Fraksi PKB diduga melakuka perselingkuhan dan menelantarkan anak serta istrinya. LH juga dilaporkan terlibat dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Laporan itu dilayangkan Maulina Sartika Pravitasari (37) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang yang tak lain istri LH.

Dalam keterangan yang diterima bantennews.co.id, Jumat (20/9/2024), Tim Kuasa Hukum korban mengaku telah menerima aduas istri dari oknum anggota DPRD Banten terpilih periode 2024-2029 itu.

“Klien (kami) meminta bantuan hukum dan pendampingan atas kasus KDRT berupa kekerasan psikis dan penelantaran rumah tangga yang dilakukan oleh suaminya LN, Anggota DPR Terpilih Dapil 11 Provinsi Banten,” kata Cut Bietty, dkk.

Menurut Bietty, pasangan Maulina dan LN sudah menikah sejak Aprik 2013 silam. Keduanya dikaruniai tiga orang anak. Setelah menikah, keduanya tinggal di Depok, Jawa Barat.

Namun, pada 2023 rumah tangga keduanya tidak lagi harmonis lantaran LN diduga berselingkuah dengan seorang wanita berinisiasl PS. Sejak saat itu, LN jarang pulang dan berhenti menafkahi keluarga.

Lebih lanjut, Bietty menuturkan, berdasrakan pengakuan Maulina, LN lebih memilih PS dan meninggalkan rumah. Bahkan, LN mengajukan permohonan talak ke Pengadilan Agama Depok.

“LN (ini) sudah sekitar empat bulan tidak memberikan nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sampai saat ini klien adalah istri sah dari LN, sesuai Pasal 34 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1975 tentang Perkawinan, LN sebagai suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Begitu pula dipertegas dalam Pasal 80 ayat (2) dam ayat (4) Kompilasi Hukum Islam,” tuturnya.

Pihaknya menilai, sebagai anggota DPRD Provinsi Banten, LN sangat mampu melakukan kewajibannya sebagai suami dan ayah bagi ketiga anaknya.

Akibat perluakuan LN, Maulina memutuskan pulang ke rumah orangtuanya di Nagrak, Kabupaten Sukabumi.

Ia juga melaporkan LN ke Kepolisian Metro Depok dengan nomor laporan: lLP/B/1808/VIII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tanggal 29 Agustus 2024 atas dugaan kekerasan psikis dan penelantaran dalam rumah tangga.

Sebelumnya, Maulina telah beberapa kali meminta bantuan penyelesaian masalah rumah tangganya ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB. “Klien (kami) sudah tiga kali berkirim surat dan mengajukan permohonan tindakan disiplin sebagai anggota PKB, namun sampai saat ini belum ada progres atas penyelesaian penanganan kasusnya. Bahkan LN tetap melenggang dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Banten tanggal 2 September 2024,” ungkapnya.

Pihak kuasa hukum juga telah mengirim surat kepada pihak DPP PKB untuk mengadukan perbuatan LN. “Kami dari LBH APIK Jabar menyesalkan sekali perbuatan dari LN dan sikap dari partai PKB yang tidak merespons kasus kekerasan terhadap istri dan anak. Bagaimana partai bisa melantik LN sebagai anggota DPRD yang telah melakukan kekerasan psikis dan tidak memberikan nafkah selama lebih kurang empat bulan terhadap anak dan istrinya,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya menuntut agar DPRD Provinsi Banten dan DPP PKB merespons aduan tersebut dan memberi sanksi tegas kepada LN sesuai dengan kode etik DPRD Banten.

Hingga berita ini diturunkan, Bantennews.co.id masih berupaya menghubungi pihak DPD PKB Banten. Pesan singkat dan panggilan telpon wartawan belum direspons.

(Mir/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News