TANGERANG – Ketua Tim Pemenangan Pasangan Bakal Calon Gubernur Banten Andra Soni – Dimyati Dimyati Natakusumah, Raffi Ahmad dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (18/9/2024).
Raffi diduga menggunakan fasilitas pemerintah daerah untuk berkampanye pada momen Pilkada Banten.
Pelaporan terhadap Raffi Ahmad sekelompok pemuda yang terhimpun dalam Gerakan Pemuda Peduli Pilkada (GPPI). Dalam siaran pers, Ketua GPPI Alvin Esa Priatna mengatakan, dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah kegiatan yang dilakukan oleh Tim Pasangan Andra-Dimyati di Alun-alun Pamulang, Minggu (15/9/2024) lalu.
“Kami sudah melaporkan dugaan adanya pelanggaran curi start masa kampanye dan juga penggunaan fasilitas yang di milik Pemkot Tangerang Selatan. Kita melaporkan Ketua Tim Andra-Dimyati, saudara Raffi Ahmad,” ujar Alvi, Kamis (19/8/2024).
Ia menilai, saat itu Raffi Ahmad dan tim diduga melakukan pelanggaran dengan mengajak mendukung salah satu pasangan calon. Ia hadir sebagai pada kegiatan BISON Indonesia, relawan Andra-Dimyati.
“Kami juga melampirkan bukti foto dan video ke Bawaslu, sebagai lampiran laporan kami. Karena kami melihat juga sosial media, sudah diposting di media sosial bersangkutan atau terlapor,” kata Alvin.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kota Tangsel Kordiv Penanganan Pelanggaran, A Didik T selaku penerima laporan tersebut mengungkapkan, laporan tersebut telah masuk dan akan diproses.
“Tentang dugaan pelanggaran dalam Pilkada serentak 2024. Untuk selanjutnya tentu Bawaslu akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan aturan yang memang sudah ditetapkan sesuai dengan Undang-undang,” ujarnya.
(Mir/Red)