SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang telah membuka rekrutmen Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada Serentak 2024. Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan, mengatakan pengumuman pendaftaran dan penerimaan berkas pengawas TPS dibuka mulai 12 hingga 28 September 2024.
Penerimaan berkas pendaftaran pengawas TPS dipusatkan di Sekretariat Panwascam yang tersebar di 29 kecamatan. “Proses sudah berjalan, kita ada 2.355 TPS, silakan mendaftarkan di setiap kecamatan sesuai domisilinya,” kata Ari Setiawan, Rabu(18/9/2024).
Pengawas TPS akan bekerja selama satu bulan dan akan bekerja mengawasi pungutan, perhitungan suara di setiap TPS. “Mereka fokus pengawasan TPS berkaitan tata cara pungut hitung di TPS dan persoalan lain yang mungkin terjadi,” ujarnya.
Ada beberapa persyaratan untuk dapat mendaftarkan diri sebagai calon pengawas TPS di antaranya: Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 21 tahun, pendidikan minimal SMA sederajat, dan tidak menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun saat mendaftarkan sebagai calon pengawas TPS.
Sudah ada sekitar 513 orang yang mendaftar, setiap pendaftar menyerahkan surat keterangan bebas narkoba. Manakala ada temuan pelanggaran, lanjutnya, dikomunikasikan secara berjenjang mulai dari tingkat pengawas desa, kecamatan hingga kabupaten.
“Kalau dugaan pelanggaran menyangkut pidana pemilihan maka 1X24 diteruskan ke sentra Gakkumdu di bawaslu Kabupaten Serang karena mereka (PTPS) tidak punya kewenangan,” ujarnya.(Dhe/Red)