Beranda Politik Bawaslu Awasi Rekruitmen KPPS Pilkada Serentak 2024 di Banten

Bawaslu Awasi Rekruitmen KPPS Pilkada Serentak 2024 di Banten

Petugas KPPS melakukan penghitungan suara Pemilu 2024. (Iyus/BantenNews.co.id)

SERANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten melakukan pengawasan terhadap proses pendaftaran calon Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Diketahui, kerawanan tidak netralnya penyelenggara juga menjadi objek pengawasan Bawaslu.

Berdasarkan informasi, proses pendaftaran calon KPPS sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 diselenggarakan dari tanggal 17 hingga 28 September 2024.

Anggota Bawaslu Provinsi Banten Divisi SDM, Liah Culiah mengatakan, pengawasan terhadap pembentukan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2024 merupakan amanat Undang-Undang Pemilihan. Oleh sebab itu Bawaslu akan melakukan pengawasan secara langsung dan tidak langsung di setiap tahapan pembentukannya.

“Undang-Undang Pemilihan menjelaskan bahwa tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota adalah mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan. Salah satu
tahapan tersebut adalah pelaksanaan pengawasan rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS,” kata Liah, Rabu (18/9/2024).

Menurut Liah, tujuan dari pengawasan pembentukan KPPS salah satunya adalah untuk menjamin mutu sumber daya manusia penyelenggara Pemilihan yang baik dan berintegritas. Hal tersebut merupakan salah satu faktor penentu dalam mewujudkan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

“Penyelenggara Pemilihan yang berintegritas diperoleh melalui proses yang terstandarisasi dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami melakukan pengawasan
terhadap setiap prosesnya mulai dari pendaftaran, penelitian administrasi, hingga pengumuman calon anggota KPPS terpilih” ujarnya.

Lebih lanjut, dikatakan Liah, pengawasan tahapan pembentukan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2024 tidak hanya menjadi tugas Bawaslu, tetapi juga seluruh masyarakat. Oleh sebab itu, Ia berharap masyarakat juga turut aktif mengawasi dengan melaporkan ke Bawaslu apabila menemukan pelanggaran dalam proses pembentukan calon anggota KPPS.

“Masyarakat dapat berpartisipasi mengawasi dengan cara memberikan masukan terhadap para pendaftar calon anggota KPPS. Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota akan membuka posko pengaduan demi memudahkan masyarakat menyampaikan laporan kepada kami,” katanya.

Liah mengungkapkan, sebagai bentuk kesiapan dalam melakukan pengawasan, Bawaslu telah menyusun
strategi pengawasan pembentukan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang meliputi pemetaan kerawanan, kegiatan pencegahan, serta pelaksanaan pengawasan. (Mir/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News