Beranda Nasional Pansus Haji DPR RI Minta Penegak Hukum Usut Pelaksanaan Haji 2024

Pansus Haji DPR RI Minta Penegak Hukum Usut Pelaksanaan Haji 2024

Ilustrasi - foto istimewa ivoox.id

JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI bertolak ke Arab Saudi sejak tanggal 11-15 September 2024 kemarin. Dalam kunjungannya, Pansus Angket haji bertemu dengan beberapa saksi di antaranya Konjen, KUH Arab Saudi, masyair.
Dari hal itu disebut ditemukan banyak permasalahan haji dari mulai akomodasi, katering hingga transportasi.
Anggota Pansus Haji DPR RI, Marwan Jafar, mengungkapkan salah satunya masalah layanan catering yang tidak beres dalam pelaksanaan haji.
“Banyak catering yang tidak menyajikan menu nusantara, sehingga jamaah tidak bisa menjalankan ibadah dengan khusuk. Hal ini tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama,” kata Marwan dalam keterangan tertulisnya diterima Suara.com, Senin (16/9/2024).
“Banyak katering yang mengirimkan makanan cepat saji. Selain itu perusahaan yang ditunjuk Kemenag juga sangat tertutup, Dapurnya tidak terstandar. Patut diduga ada pat gulipat ini menguntungkan pejabat di Kemenag dan merugikan jamaah,” katanya menambahkan.
Masalah lainnya, kata dia, adalah pemondokan jemaah. Dimana pemenang tender tidak menjalankan sendiri kontrak penyediaan pemondokan jamaah namun disubkan ke perusahaan lainnya, lalu disubkan lagi ke perusahaan lokal.
Menurutnya, hal itu lah yang menyebabkan penumpukan jamaah saat wukuf ataupun jauhnya lokasi pemondokan jamaah.
Marwan mengatakan ketika ada penambahan kuota 20.000 jamaah, amirul haji Arab Saudi sangat terbuka dan komitmen menyediakan tambahan lokasi wukuf dan lainnya.
Pemerintah Arab Saudi kata dia, juga sangat menghargai pemerintah Indonesia sebagai salah satu mitra penting dan pemilik jamaah dengan jumlah yang cukup besar. Namun pemerintah saudi tidak pernah membagikan komposisi kuota haji. Hanya memberikan kuota haji dalam bentuk gelondongan yaitu 20.000.
“Pembagian secara teknis dilakukan oleh pihak terkait dari Indonesia dituangkan dalam MoU dan diinput dalam e-hajj berdasarkan kesepakatan tersebut. Inisiasi pembagian kuota berasal dari pihak kemenag RI. Jadi tidak benar keterangan yang disampaikan oleh dirjen Haji yang mengatakan keputusan membagi 50:50 % karena didesak oleh pemerintah arab saudi. Tidak sama sekali benar,” ujarnya.
“Banyak dokumen perjanjian yang tidak beres. KUH tidak transparan. Janggal, asal asalan tidak sesuai dengan komitmen dan perusahaan pemenang tidak menjalankan komitmen yang tertulis. Banyak perusahaan pemenang tender yang wan prestasi tapi tetap digunakan. Intinya KUH Arab Saudi sangat buruk kinerjanya,” Marwan melanjutkan.
Untuk itu, ia pun mendorong penegak hukum menyelidiki permasalahan pelaksanaan haji 2024.

“Saya meminta penegak hukum untuk menyelidiki kasus pelaksanaan haji 2024 demi perbaikan layanan haji. Selain itu pelaksanaan ibadah haji ini menggunakan anggaran negera yang sangat besar lebih dari 8 T. Semakin tahun semakin banyak masalah dan penyelenggara hanya berorientasi keuntungan, bukan layanan jamaah,” pungkasnya. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News