Beranda Uncategorized Marak Peredaran Rorok Ilegal di Lebak Selatan, APH Diminta Bertindak

Marak Peredaran Rorok Ilegal di Lebak Selatan, APH Diminta Bertindak

Ilustrasi - foto istimewa suara.com

LEBAK- Aktivis Lebak Selatan (Baksel) meminta agar Kanwil Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) dan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) agar bisa menindak tegas penjual rokok ilegal yang marak beredar di wilayah Lebak Selatan.

Menurut informasi yang didapat, bahwa peredaran rokok ilegal tersebut biasanya dijual bebas di warung-warung madura yang ada di Lebak Selatan. Untuk merk rokok inipun bervariasi dan berbagai macam merk.

Bucek, salah seorang aktivis Lebak Selatan mengatakan, peredaran rokok ilegal ini diduga melanggar pasal 54 dan atau pasal 56 Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai. Atas pelanggaran tersebut, pelaku dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Pihak Bea Cukai berwenang untuk melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran rokok ilegal. Rokok ilegal adalah rokok yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai, seperti rokok yang tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dan dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” kata Bucek saat dihubungi, Jumat (13/9/2024).

Ia mengungkapkan, dalam hal ini Bea Cukai sebagai pihak yang berwenang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan, penegakan hukum, pelayanan dan optimalisasi penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Namun sepengetahuan kami tidak pernah sekalipun ada operasi atau penindakan oleh pihak Bea Cukai di tataran pengecer maupun agen sampai distributor,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pihaknya sangat menyayangkan terhadap pihak Bea Cukai dan aparat penegak hukum yang seolah-olah tutup mata terhadap peredaran rokok ilegal yang dijual bebas di masyarakat.

Baca Juga :  Lanal Banten Gagalkan Penyelundupan 6 Juta Batang Rokok Ilegal

“Rokok tanpa cukai ini dijual bebas, tidak sembunyi-sembunyi, namun anehnya tidak ada tindakan tegas. Jelas rokok-rokok ini tidak membayar pajak cukai ke negara, kita kan jadi curiga jangan-jangan ada sesuatu dibelakangnya,” imbuhnya.

Bucek pun meminta segera ada tindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal tersebut, jangan berdalih membantu masyarakat miskin.

“Ya memang sebagai masyarakat merasa terbantukan dengan adanya rokok ilegal, hal ini karena rokok tanpa cukai ini dijual murah antara Rp10 ribu hingga 12 ribu. Ya itu tadi, mereka dapat menjual dengan harga murah karena tidak membayar pajak dan cukai. Jika berbicara aturan jelas menyalahi peraturan perundang-undangan,” ucapnya. (San/Red)

Caption: foto ilustrasi.

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News