Beranda Hukum Pemuda Pelaku Curanmor di Lebak Diringkus Polisi

Pemuda Pelaku Curanmor di Lebak Diringkus Polisi

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

LEBAK – Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak berhasil menangkap seorang pemuda yang berinisial JM (31) warga Kecamatan Lebakgedong, pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, Banten.

Kanit Krimum Polres Lebak, IPDA Sutrisno mengatakan, penangkapan pelaku JM atas laporan warga yang kehilangan sepeda motor saat ditinggal berangkat kerja. Polisi yang mendapatkan laporan pun langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus curanmor tersebut.

“Anggota yang mendapatkan informasi keberadaan pelaku pun langsung menangkap pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat pada Jumat 6 September 2024,” kata Sutrisno saat dihubungi, Jumat (13/9/2024).

Ia mengungkapkan, aksi pencurian kendaran bermotor itu terjadi pada tanggal 4 September 2024 di Kampung Kubang, Desa Bungur Mekar, Kecamatan Sajira. Saat itu, korban atas nama Asmat (52) warga Kecamatan Cimarga, memarkirkan kendaraannya di lokasi tempatnya beristirahat.

“Korban yang merupakan pekerja bangunan kaget melihat sepeda motor miliknya telah hilang pun langsung melaporkan ke Polsek setempat,” ujarnya.

Ia menambahkan, saat ini anggota sedang melakukan pengejaran terhadap salah satu teman pelaku yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” ucapnya.

Sementara itu, pelaku JM mengaku jika dirinya baru pertama kali melakukan pencurian sepeda motor. Sedangkan uang dari hasil kejahatannya digunakan untuk menutupi keperluan sehari-hari.

“Baru pertama kali, dan uang nya untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya. (San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News