CILEGON – Proses hukum dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Lurah di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon berinisial FT terus berlanjut. Sudah 4 orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan dalam dugaan kasus tersebut.
Diketahui, proses hukum berupa permintaan keterangan oleh Polres Cilegon itu dimulai dari pelapor pada Selasa (10/9/2024) lalu yang kemudian sehari setelahnya suami dan anak pelapor. Selanjutnya, pada Kamis (12/9/2024) kemarin giliran Sekretaris Kelurahan (Seklur) yang dimintai keterangan.
“Sudah 4 orang yang dimintai keterangan. Pelapor, suami pelapor, anak pelapor, dan Seklur,” kata Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan melalui sambungan telepon, Jumat (13/9/2024).
Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum pelapor, Yulia Aesha bahwa dirinya turut mendampingi pelapor beserta anak dan suaminya saat dimintai keterangan sebagai saksi atas dugaan kasus pelecehan seksual tersebut di Polres Cilegon.
“Hari Selasa itu pelapor, Rabu suami dan anaknya, dan Kamis itu Seklur (yang dimintai keterangan-red). Kalau saksi-saksi saya juga mendampingi, tapi kalau Seklur sendiri,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun, kata Yulia, usai 4 orang tersebut dimintai keterangan, selanjutnya oknum Lurah dengan inisial FT tersebut dijadwalkan akan dipanggil pekan depan oleh Polres Cilegon. “Perkembangannya pekan depan terlapor dipanggil. Pekan ini saksi-saksi sudah dipanggil,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum Lurah berinisial FT dilaporkan oleh warganya berinisal ES ke Polres Cilegon pada Sabtu (31/8/2024) malam dengan nomor laporan: LP/B/258/VIII/2024/SPKT/Res Cilegon/Polda Banten.
FT dilaporkan usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap ES di dalam ruangan kantor kelurahan saat korban hendak mengambil peralatan Hari Kemerdekaan dan mengajukan SK Fasilitator Kelurahan untuk ditandatangani oleh Lurah tersebut pada Kamis (29/8/2024) lalu.
Menurut pengakuan ES kepada kuasa hukumnya Yulia Aesha, FT diduga melakukan pelecehan seksual berupa mengelus-elus tangan dan punggung korban. (STT/Red)