CILEGON – Polres Cilegon mulai memanggil korban dugaan pelecehan seksual ES oleh oknum Lurah di Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Polisi memanggil korban untuk dimintai keterangan terkait peristiwa tersebut pada hari ini.
Kasi Humas Polres Cilegon, AKP Sigit Dermawan membenarkan bahwa pihaknya telah memanggil pelapor untuk diminta keterangan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum Lurah tersebut.
“Iya, benar. Yang dipanggil pelapor untuk diminta keterangan. Orangnya hadir dan sekarang lagi proses” katanya kepada BantenNews.co.id melalui sambungan telepon, Selasa (10/9/2024).
Sigit menyampaikan, rencananya Polres Cilegon juga akan melakukan panggilan kembali secara bertahap terhadap sejumlah orang yang dinilai dapat memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut.
“Secara bertahap, kemungkinan besok akan ada pemanggilan kembali. Untuk siapanya nanti diinformasikan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum Lurah berinisial FT dilaporkan oleh warganya berinisal ES ke Polres Cilegon pada Sabtu (31/8/2024) malam dengan nomor laporan: LP/B/258/VIII/2024/SPKT/Res Cilegon/Polda Banten.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual, Oknum Lurah di Cilegon Dipolisikan
FT dilaporkan usai diduga melakukan pelecehan seksual terhadap ES di dalam ruangan kantor kelurahan saat korban hendak mengambil peralatan Hari Kemerdekaan dan mengajukan SK Fasilitator Kelurahan untuk ditandatangani oleh Lurah tersebut pada Kamis (29/8/2024) lalu.
Menurut pengakuan ES kepada kuasa hukumnya Yulia Aesha, FT diduga melakukan pelecehan seksual berupa mengelus-elus tangan dan punggung korban. (STT/Red).