Beranda Politik Diduga Tak Netral, Tim Advokasi Robinsar-Fajar Laporkan Lurah Gerem ke Inspektorat Cilegon

Diduga Tak Netral, Tim Advokasi Robinsar-Fajar Laporkan Lurah Gerem ke Inspektorat Cilegon

Tim Advokasi pasangan Bakal Calon (Bacalon) Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Robinsar-Fajar menunjukkan surat pelaporan kepada Inspektorat Cilegon. (Foto: Maulana/BantenNews.co.id)

CILEGON – Tim Advokasi pasangan Bakal Calon (Bacalon) Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Robinsar-Fajar melayangkan laporan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Lurah Gerem, Kecamatan Grogol berinisial RR ke Inspektorat Cilegon.

Pelaporan ke Inspektorat Cilegon itu merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN itu ke Bawaslu Cilegon pada Kamis (6/9/2024) lalu.

Perwakilan Tim Advokasi, Irfan Aziz Abdillah mengatakan kendati pihaknya telah melaporkan masalah tersebut ke Bawaslu Cilegon, ia juga merasa perlu mengadukan kepada Inspektorat Cilegon karena ketidaknetralan ASN merupakan masalah yang penting dan krusial di momentum Pilkada 2024.

“Kami melaporkan ke Inspektorat Cilegon agar terkait netralitas ini tegas. Jadi tidak perlu menunggu rekomendasi dari Bawaslu, Inspektorat harus bergerak untuk memberi arahan agar netral. Di Bawaslu sedang proses, kami juga setelah ini akan ke Bawaslu Cilegon untuk mem-follow-up tindak lanjut dari Bawaslu sudah sampai mana,” katanya, Senin (9/9/2024).

Namun, Irfan bersama timnya mengaku kecewa dengan Inspektorat Cilegon. Pasalnya, saat melayangkan laporan pihaknya tidak ditemui oleh pejabat yang berwenang dan hanya dihadapkan oleh staf saja.

“Kami sudah menunggu berjam-jam untuk menemui pejabatnya yakni Inspektur Pembantu IV, Pak Bagus yang katanya lagi di Lapas. Kami sudah menunggu berjam-jam beliau tidak berkenan menemui kami. Kami hanya dihadapkan stafnya saja bernama Pak Teguh, Bu Sri, dan Bu Ririn,” ujarnya.

Meski begitu, Irfan mengungkapkan bahwa Tim Advokasi Robinsar-Fajar akan terus berkomitmen mengawal jalannya proses dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh oknum Lurah di Kelurahan Gerem tersebut hingga tuntas.

“Kita akan terus mengawal sampai keluar rekomendasi untuk pelajaran bagi ASN lainnya agar ada efek jera bila tidak netral,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pelaku Perusakan Baliho Robinsar-Fajar Ditetapkan Tersangka

Diketahui, Tim Advokasi Robinsar-Fajar melayangkan laporan dugaan pelanggaran netralitas ke Bawaslu dan Inspektorat Cilegon itu setelah mendapati oknum Lurah tersebut melakukan tindakan yang mengarah pada dukungan kepada pasangan Bacalon incumbent berupa memasang spanduk dan membagikan kaos 2 periode.

Pemasangan spanduk dan berbagi kaos 2 periode itu terekam jelas dalam sebuah video yang beredar luas di masyarakat dan menuai banyak protes karena dinilai melanggar netralitas ASN. (STT/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News