Beranda Pemerintahan Ombudsman RI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Sistem Pembelian e-Materai

Ombudsman RI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Sistem Pembelian e-Materai

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng. (ANTARA/HO-Ombudsman RI)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

JAKARTA – Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng meminta pemerintah untuk meninjau ulang dan memperbaiki sistem pengadaan, distribusi, dan pembelian e-meterai pada masa pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

“Keluhan calon peserta seleksi CPNS terkait kelangkaan e-meterai, dan sulitnya akses perlu mendapatkan penjelasan dari pemerintah. Selain itu, Ombudsman meminta pemerintah meninjau ulang dan memperbaiki sistem pengadaan e-meterai hingga distribusinya,” kata Robert dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu (8/9/2024)

Berdasarkan temuan Ombudsman, kata Robert, hanya ada 10 dari 26 distributor yang aktif melakukan penjualan kepada masyarakat umum. Padahal, lanjut dia, e-meterai menjadi salah satu syarat wajib bagi pelamar CPNS 2024.

Ia menjelaskan, penjualan e-meterai memang hanya bisa dilakukan oleh distributor. Distributor dapat membeli e-meterai dengan melakukan transaksi pembayaran melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Setelah tahapan transaksi selesai, PT Peruri mengirimkan e-meterai kepada pihak distributor sesuai dengan jumlah yang dibelanjakan.

Oleh sebab itu, ia mengatakan bahwa Ombudsman RI juga telah menyampaikan hal-hal mengenai e-meterai kepada PT Peruri dalam pertemuan koordinasi dan monitoring perihal pelaksanaan seleksi CPNS 2024 pada Jumat (6/9).

“Permintaan yang sangat tinggi akan e-meterai terjadi menjelang akhir pendaftaran CASN tahun 2024 memerlukan langkah antisipasi oleh PT Peruri, yakni peningkatan produksi e-meterai dan kapasitas ruang server,” ujar Robert.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memperpanjang masa pendaftaran seleksi CPNS di portal SSCASN yang sebelumnya berakhir pada 6 September 2024 menjadi 10 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Perpanjangan masa pendaftaran ini sesuai dengan Surat Kepala BKN 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024.

Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/9), Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan bahwa penyesuaian jadwal pendaftaran ini bertujuan untuk mengakomodasi pelamar yang belum berhasil menyelesaikan tahapan pendaftaran di portal.

Baca Juga :  Sempat Dicoret, Pelabuhan Warnasari Kembali Masuk ke Rancangan RPJMD Helldy-Sanuji

“Kendala teknis seperti pembelian dan pemanfaatan meterai elektronik (e-meterai) yang mengalami gangguan sehingga menghambat penyelesaian pendaftaran di portal. Hal itu menjadi faktor utama penyesuaian jadwal,” katanya.

Dikatakan bahwa pembelian e-meterai oleh masyarakat di seluruh platform Peruri tidak dapat dibebankan kepada calon pelamar.

Dengan demikian, Panselnas mengambil kebijakan dengan memberikan tambahan waktu pendaftaran selama 4 hari dari batas waktu pendaftaran yang berakhir pada 6 September pukul 23.59 WIB. (Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News