CILEGON – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menyatakan tiga pasangan Bakal Calon (Bacalon) Walikota dan Wakil Walikota seluruhnya belum memenuhi persyaratan administrasi dan harus diperbaiki. Hal itu diketahui usai KPU Cilegon memverifikasi administrasi berkas persyaratan pencalonan pada 29 Agustus hingga 4 September 2024.
Diketahui, pada momentum Pilkada 2024 ada tiga pasangan Bacalon yang mendaftar ke KPU Cilegon sejak dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Mereka yakni pasangan Isro-Uyun, Helldy-Alawi, dan Robinsar-Fajar.
“Berkenaan dengan hasil verifikasi administrasi dari 3 Bacalon yang pelaksanannya diawasi oleh Bawaslu, 3 Bacalon posisi hasil verifikasi administrasi yang dilakukan KPU ketiganya harus melakukan perbaikan di tanggal 6-8 September,” kata Kepala Divisi Teknis Pencalonan KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni di kantornya, Jumat (6/9/2024).
Urip mengungkapkan, dalam proses verifikasi administrasi berkas persyaratan pencalonan melalui aplikasi SILON itu setiap item harus terbaca dengan jelas. Apabila ada salah satu item yang tidak terbaca dengan jelas, maka dipastikan harus dilakukan perbaikan.
“Apa yang ada dalam SILON itu yang kita nilai. Karena kita dalam memproses verifikasi administrasi ini tetap menggunakan juknis 12.29, di situ ada semua jelas indikatornya. Penilaian yang itu kalau ada itu benar, kalau tidak ada, tidak benar,” ungkapnya.
Meski begitu, Urip enggan menyebutkan secara spesifik item apa saja yang harus diperbaiki oleh ketiga pasangan Bacalon tersebut. Ia hanya mencontohkan seperti adanya kekurangan dalam item SPT Pajak dan LHKPN.
Oleh karena itu, Urip berharap berkas hasil verifikasi administrasi yang telah diserahkan kepada tim masing-masing pasangan Bacalon itu agar segera diperbaiki dan lebih teliti kembali dalam proses pengerjaannya.
“Kita tupoksinya hanya menilai dan memastikan 3 pasangan Bacalon ini posisinya belum memenuhi syarat. Maka dalam proses pemenuhan syarat ini kami sampaikan ke LO segera diperbaiki apa saja indikator yang belum memenuhi syarat,” ujarnya.
Selain berkas hasil verifikasi administrasi, Urip juga mengaku bahwa KPU Cilegon telah menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan yang telah dilakukan di RSUD Banten usai pendaftaran. Hasilnya, seluruh pasangan Bacalon dinyatakan memenuhi syarat pencalonan.
“berkenaan dengan hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit diserahkan ke KPU berdasarkan PKPU Nomor 8 Pasal 110-111 kita sudah menyampaikan ke pasangan Bacalon melalui LO-nya. Tentu kalau kita lihat di Pasal 110 itu kesimpulannya adalah pertama mampu, kedua terindikasi atau tidak terindikasi. Secara umum ketiga Bacalon ini memenuhi syarat pencalonan,” tutupnya. (STT/Red)