Beranda Politik Ratusan APK di Puspemkab Tangerang Ditertibkan

Ratusan APK di Puspemkab Tangerang Ditertibkan

Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penertiban ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) di area Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Kamis (5/9/2024).
FollowWhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

KAB. TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan penertiban ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) di area Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang, Kamis (5/9/2024).

Penertiban ini dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan estetika lingkungan, terutama menjelang Pilkada 2024.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Agus Suryana, menjelaskan, penertiban ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 13 Tahun 2024 tentang Tertib Reklame dan Alat Peraga Sosialisasi/Kampanye Kepala Daerah Tahun 2024.

“Sebanyak 403 Alat Peraga Kampanye, berupa pamflet dan baliho, telah ditertibkan. APK tersebut dipasang di Ruang Terbuka Hijau (RTH) di area Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Agus menyampaikan, pemasangan APK tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Reklame, serta Pasal 10 ayat (1) dan Perda No. 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat mengenai pemasangan APK yang tidak sesuai ketentuan. APK tersebut dipasang di fasilitas umum seperti trotoar, taman, dan tiang listrik, yang seharusnya bebas dari kegiatan kampanye,” jelas Agus Suryana.

Satpol PP menurunkan APK yang dipasang tanpa izin di luar zona yang telah ditentukan. Operasi penertiban ini melibatkan puluhan personel yang disebar di berbagai titik di sekitar Puspemkab Tangerang. APK yang telah ditertibkan kemudian diamankan untuk dijadikan barang bukti.

Lebih lanjut, Agus mengimbau seluruh peserta Pemilu agar mematuhi aturan yang berlaku dalam pemasangan APK. Penertiban ini akan terus dilakukan hingga masa tenang Pilkada nanti.

Satpol PP juga berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan kegiatan kampanye berjalan sesuai dengan peraturan.

Baca Juga :  Daftar Pertama Nyalon Walikota Cilegon, Ati : Semoga Jadi Contoh Demokrasi

“Dengan adanya penertiban ini, diharapkan masyarakat dapat menikmati lingkungan yang lebih tertib dan bersih tanpa terganggu oleh maraknya APK yang dipasang sembarangan,” kata Agus.

“Kami tidak melarang kampanye, tetapi mohon patuhi aturan yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama. Jika APK tetap dipasang sembarangan, kami tidak akan ragu untuk melakukan penertiban lagi,” tegasnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News