Beranda Hukum Palsukan Surat Tanah, Polda Banten Tangkap Kades Wanakerta

Palsukan Surat Tanah, Polda Banten Tangkap Kades Wanakerta

SERANG – Ditreskrimum Polda Banten menangkap Kepala Desa Wanakerta berinisial TS. Kepala desa di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang itu nekat memalsukan surat-surat tanah pada 10 Maret 2024.

Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten AKBP Dian menjelaskan awal kasus ini saat korban bernama Nurmalia, pemilik tiga bidang tanah di Kampung Sarongge, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat tanah melalui program Ajudikasi PTSL.

“Pengajuan sertifikat itu dilaksanakan pada tahun 2022 lalu. Akan tetapi permohonan sertifikat tersebut tidak terbit,” katanya.

Kemudian pada Maret 2024, mengajukan permohonan pengukuran ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang terhadap tiga bidang tanah miliknya tersebut. Pengukuran dilakukan oleh Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB), dengan hasil bahwa tiga bidang tanah tersebut telah terbit sertifikat hak milik atas nama tersangka TS. Sertifikat tanah itu terbit melalui program ajudikasi PTSL 2022.

Dian menyebutkan, tersangka diduga memalsukan surat kepemilikan tanah milik korban dan menggantinya dengan nama tersangka.

“Diduga proses penerbitan sertifikat hak milik atas nama tersangka TS yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Wanakerta, menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu. Sehingga pelapor sekaligus korban Nurmalia mengalami kerugian sebesar Rp2,1 M,” terangnya.

Dian menerangkan motif dan modus pelaku adalah untuk menguntungkan dirinya sendiri. “Motif tersangka adalah menguntungkan diri sendiri dengan modus membuat atau menggunakan surat yang isinya tidak benar atau palsu untuk proses penerbitan Sertifikat Hak Milik,” ujarnya.

Akibat ulahnya, Kades TS diancam Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun dan atau Pasal 263 dengan ancaman pidana 6 tahun. (You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News