Beranda Hukum Pelaku Curanmor di Kota Tangerang Diringkus Polisi

Pelaku Curanmor di Kota Tangerang Diringkus Polisi

Ilustrasi - foto istimewa Laya Berita

TANGERANG – Pria bernama Murdi Als Ubay bin alm Sukma (37) asal Kedaung Wetan, Neglasari, Kota Tangerang ditangkap polisi lantaran menjadi pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Adapun barang bukti yang disita berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam putih tanpa nopol, 1 buah anak kunci letter T dan 1 buah hp merk Samsung J4.

Kanit Krimum 1 Polres Metro Tangerang, AKP Hendi Setiawan mengungkapkan, bahwa pada Senin (19/8/2024) lalu sekira pukul 11.00 WIB tim Opsnal Krimum yang dipimpin oleh dirinya telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Menurutnya, pelaku diamankan berdasarkan informasi masyarakat adanya sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian.

Selanjutnya tim Opsnal mendatangi rumah kosong di Kampung Damprit Rt.01/03 Desa Kedaung Barat, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang dan melakukan penangkapan kepada Ubay serta mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario warna hitam putih.

“Saat Ubay kami interogasi, dia menjelaskan bahwa yang bersangkutan pernah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 2 kali dengan cara mendorong sepeda motor hasil tindak pidana yang dilakukannya dari TKP dengan rekannya Mancus (DPO),” ungkapnya, Senin (26/8/2024).

Menurut keterangan Ubay, dari 2 TKP Ranmor yang pernah dia lakukan pertama di Kedaung Baru Rt 04/01, Desa Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang dengan hasil sepeda motor Honda Vario warna hitam putih.

“Untuk tkp kedua dia beraksi di Jalan Iskandar Muda Gang Rois, Rt 04/01, kontrakan Pak Anton Kedaung Baru, Kecamatan Neglasari, dengan hasil sepeda motor Yamaha MIO GT warna Merah hitam,” jelasnya.

(Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News