LEBAK – Seorang kakek berinisial AS, usia 61 tahun tega mencabuli Mawar (10), bukan nama sebenarnya, warga Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. Korban masih duduk di bangku SD.
Kanit Reskrim Polsek Bayah Bripka Engkus Sutisna membenarkan, adanya dugaan percobaan pencabulan oleh seorang kakek berinisial AS (61) warga Bantar Gadung, Sukabumi.
Peristiwa bermula saat korban Mawar selesai mandi masuk ke kamar. Tersangka yang tinggal serumah dengan korban ternyata sudah masuk ke dalam kamar korban.
Saat berada di dalam kamar, tersangka AS meminta korban untuk memijat tersangka dengan mengiming-imingi uang seraya mengunci pintu kamar.
Korban yang memijat tersangka kemudian dicabuli oleh tersangka. “Setelah melakukan pencabulan pintu kamar pun digedor oleh kakak korban. Tersangka kaget dan membuka pintu kamar. Melihat pintu kamar terbuka korban pun lalu keluar dan menceritakan kejadian tersebut kepada kakaknya,” kata Engkus, Sabtu (24/8/2024).
Ia menambahkan, tersangka yang panik pun lalu kabur dan dikejar oleh warga dan keluarga korban. Tersangka akhirnya ditangkap oleh warga dan diserahkan kepada Polsek Bayah.
Saat ini tersangka sudah berada di Polsek Bayah untuk dimintai keterangan. Proses hukum selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Lebak.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 82 76e Junto pasal 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. (San/Red)