Beranda Pemerintahan Warga Binaan Lapas Rangkasbitung Dapat Remisi, 7 Diantaranya Langsung Bebas

Warga Binaan Lapas Rangkasbitung Dapat Remisi, 7 Diantaranya Langsung Bebas

Pj Bupati Lebak memberikan remisi untuk warga binaan Lapas kelas III Rangkasbitung.

LEBAK – Sebanyak 222 warga binaan Lapas kelas III Rangkasbitung menerima remisi umum HUT Republik Indonesia ke-79 pada 17 Agustus 2024. Tujuh diantaranya langsung bebas.

Penyerahan remisi berlangsung di aula Lapas Rangkasbitung. Remisi diberikan secara simbolis oleh Pj Bupati Lebak Gunawan Rusminto yang didampingi Kalapas Rangkasbitung Suriyanta Leonardo Situmorang.

Pj Bupati Lebak Gunawan Rusminto mengatakan, bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Rangkasbitung yang mendapatkan Remisi, untuk terus semangat dan jangan berputus asa.

“Jalani sisa masa pidana dengan baik dan ikuti peraturan yang berlaku serta jangan mengulangi perbuatan yang sebelumnya telah dilakukan,” kata Gunawan dalam sambutannya, Sabtu (17/8/2024).

Sementara itu, Kalapas Rangkasbitung Suriyanta Leonardo Situmorang menyampaikan, pemberian remisi umum ini merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan negara kepada warga binaan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang dilaksanakan oleh Lapas dengan baik dan terukur.

“Selain itu juga sebagai salah satu sarana yang penting dalam mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” ucap Suriyanta.

Ia menambahkan, bagi seluruh warga binaan yang hari ini mendapat remisi, jadikan ini sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada peraturan perundang-undangan serta dapat mengikuti program pembinaan yang ada dengan baik dan sungguh-sungguh.

“Tahun ini Lapas Kelas III Rangkasbitung memberikan total remisi 17 Agustus 2024 kepada 222 orang, dengan rincian Remisi Umum 1 sebanyak 215 orang dan Remisi Umum 2 sebanyak 7 orang,” katanya. (San/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News