Beranda Peristiwa Kesal Lantaran Jalan Rusak, Kades dan Warga Jayamanik Geruduk PTPN

Kesal Lantaran Jalan Rusak, Kades dan Warga Jayamanik Geruduk PTPN

Mediasi antara pihak desa dan PTPN.

LEBAK – Kepala Desa Jayamanik bersama warga mendatangi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) Cisalak, di Kabupaten Lebak, Jumat (16/08/2024).

Kedatangan mereka menuntut kepada PT Perkebunan Nusantara untuk memperbaiki jalan yang mengalami kerusakan yang kondisinya dibiarkan rusak Bertahun-tahun.

Kepala Desa Jayamanik, Oji Saputra mengatakan, sampai saat ini kondisi wilayah di desanya merupakan Desa tertinggal dan terpencil yang berada di Kecamatan Cimarga yang belum pernah tersentuh dengan pembangunan apa lagi perbaikan jalan, sehingga saat ini mengalami kerusakan yang dibiarkan Bertahun-tahun.

“Sampai saat ini sejumlah prasarana di Desa Jayamanik tidak memadai akibat dikelilingi PT Perkebunan Nusantara tanpa adanya perbaikan dari Pemerintah dan PT Perkebunan Nusantara,

Di tambahkan Oji Saat ini kami hanya memiliki Anggaran dari Dana Desa untuk memperbaiki infrastruktur yang ada namun anggaran tersebut tidak cukup. Dan jalan yg melintasi di areal PTPN bukan kewenangan Pemerintah Desa melainkan Ranah PTPN itu sendiri

“Saat ini pihak desa hanya menggunakan anggaran dana desa untuk membangun infrastruktur yg ada dalam kepemilikan Aset Desa, itu pun masih belum cukup untuk memperbaiki infrastruktur yang berskala besar Karna kerusakan jalan hampir di seluruh Kampung di tingkat RW dan RT serta Jalan Utama yang di lintasi warga untuk pergi ke perkotaan, ” Tambahnya.

Selain permintaan akses jalan yang rusak, Kepala Desa Jayamanik juga mendesak pihak PTPN Untuk memperhatikan sarana pendidikan SMP Negeri Satu Atap (Satap) yang saat ini masih menginduk ke sekolah lainnya yang berada di Kecamatan Cimarga.

“Kami meminta juga untuk sarana pendidikan di SMP Negeri Satu Atap (Satap) karena hanya memiliki tiga ruang kelas akibat keterbatasan lahan,” tegasnya.

Padahal menurutnya Sesuai dengan yang terkandung pada UUD Pasal 33 ayat 3 bahwa Bumi, Air dan Ruang Aangkasa serta Kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasi oleh Negara dan sebesar-besarnya di pergunakan untuk Kemakmuran Rakyat serta mengacu pada UU No 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. Namun hal itu tidak ada realisasi.

“dalam UUD kan sudah jelas bahwa Bumi, Air dan Ruang Aangkasa serta Kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasi oleh Negara dan sebesar-besarnya di pergunakan untuk Kemakmuran Rakyat, namun sudah 79 tahun Indonesia Merdeka Kami di Desa Jayamanik belum merasakan Kemerdekaan tersebut,” tutupnya. (San/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News