CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon resmi ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan bebas yang diterima oleh para terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pasar Grogol.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan putusan bebas kepada seluruh terdakwa korupsi Pasar Grogol. Ketiga terdakwa yaitu mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon Bagus Ardanto dan terdakwa Septer Edward Sihol selaku kontraktor CV Edo Putra Pratama.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum,” kata ketua majelis hakim Dedy Ady Saputra saat membacakan putusan secara bergiliran di Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu (31/7/2024) malam.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cilegon Ryan Anugerah menyatakan telah resmi mengajukan kasasi terkait putusan bebas para terdakwa dalam kasus Tipikor Pasar Grogol tersebut.
“Kemarin pada tanggal 14 Agustus 2024 telah menyatakan kasasi terhadap putusan bebas 3 terdakwa, yang mana mulai pernyataan kasasi ini kami diberi waktu oleh Undang-Undang 14 hari untuk menyusun memori kasasi,” katanya di kantor Kejari Cilegon, Kamis (15/8/2024) kemarin malam.
Untuk menghindari “kecolongan” kembali dalam proses pelaksanaan kasasi, kata Ryan, pihaknya akan lebih memperhatikan penyusunan memori kasasi berdasarkan putusan lengkap dari perkara tersebut.
Selain itu, ia juga akan mencantumkan bagaimana sidang itu berlangsung, dan bukti-bukti baru yang dimunculkan oleh para terdakwa saat persidangan.
“Kita tidak tahu dapatnya dari mana (bukti-bukti baru-red) para terdakwa itu, mengingat ini juga kan tidak ditahan para terdakwa ini. Jadi proses persidangan itu leluasa sekali para terdakwa ini mencari-cari. Nah inilah yang akan jadi materi kita untuk kasasi,” tutup Ryan.
(STT/Red)