SERANG – Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten masih memburu buronan mantan calon Anggota Legislatif PDIP tahun 2024, Mochamad Solichin bin Tumpang Sugian (37) yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan pemalsuan surat.
Ps Panit 3 Unit 3 Subdit 2 Harda Bangtah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Ipda Bambang Hermanto mengatakan pihaknya sampai saat ini masih memburu tersangka Solichin.
“Dapat kami jelaskan, sampai saat ini kami masih belum dapat menemukan tersangka tersebut,” kata Bambang saat dikonfirmasi pada Kamis (15/8/2024).
Namun, Bambang mengatakan pihaknya mengalami kendala untuk menemukan keberadaan buronan Solichin. “Kendala kami akses ke tersangka off semua,” ujarnya.
Sejauh ini, ia menyebut partisipasi masyarakat juga sudah banyak yang turut mencari keberadaan tersangka Solichin. Hanya saja, kata dia, belum ada titik terang terkait keberadaannya.
“Sudah Alhamdulilah banyak partisipasi masyarakat, namun belum ada info tentang keberadaan tersangka,” jelasnya.
Di samping itu, Bambang menegaskan pihaknya tidak mendapatkan intervensi atau tekanan dari siapa pun dalam mengusut dan mencari tersangka Solichin tersebut. Untuk itu, ia meminta dukungan penuh dari semua pihak.
“Alhamdulilah tidak (ada intervensi), semua mendukung penyidik dalam perkara ini. Kami mohon bantuan infonya dari semuanya,” ungkapnya.
Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten telah membuat pamflet atau flyer terkait DPO atas nama H. Mohammad Solichin bin Tumpang Sugian, warga Kampung Nangka, Desa Sindang Asih, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Adapun, tersangka Solichin menjadi buronan atas kasus Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/II/SPKT II.Ditreskrimum/2024/Polda Banten. Sementara, Solichin masuk daftar pencarian orang berdasarkan Nomor DPO: DPO/43/VII/2024/Ditreskrimum. Tersangka Solichin jadi buronan karena melanggar Pasal 263 KUHPidana dan/atau Pasal 264 KUHPidana dan/atau Pasal 266 KUHPidana.
Selain itu, adiknya Solichin yakni Saepul Kahfi Diroji bin Tumpang Sugian juga masuk DPO terkait melanggar Pasal 263 KUHPidana dan/atau Pasal 264 KUHPidana dan/atau Pasal 266 KUHPidana, tentang pemalsuan dan/atau pemalsuan akta otentik dan/atau menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Sementara, Saepul jadi buronan Polda Banten berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/40/II/SPKT II.Ditreskrimum/2024/Polda Banten, tanggal 2 Agustus 2024. Untuk itu, masyarakat diharapkan memberikan bantuan informasi untuk menghubungi Ipda H. Bambang (081212333435) atau Bripka Ade Wahyu (087771317770).
Mochamad Solichin dan Saepul Kahfi Diroji, keduanya merupakan anak dari Tumpang Sugian, Kepala Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Tumpang memang sosok yang penuh kontroversi. Ia berulangkali keluar masuk penjara dan kerap membuat heboh jagad dunia maya.
Tumpang Sugian sempat viral karena memecat 21 Ketua RT dan 6 RW di wilayahnya usai putranya, Solihin gagal menjadi anggota DPRD Kabupaten Tangerang.
Hal ini pun diakui Tumpang. Menurut Tumpang, pemecatan itu merupakan rasa kecewa dirinya atas kekalahan sang putra pada pemilihan legislatif di Pemilu 2024.
“Dua minggu sebelum pelaksanaan pemilu saya undang RT-RW, saya suruh mendata ada berapa hak pilih yang ada di Desa Wanakerta, itu ada 15 ribu pemilih,” katanya pada Kamis (7/3/2024) silam.
Saat dikumpulkan, terjadi kesepakatan dan hal yang dijanjikan antara RT-RW dan dia untuk bisa memilih Solihin, putranya di Pileg 2024. Namun ternyata, caleg yang diusung PDIP itu kalah sehingga membuat Tumpang, sang ayah kecewa.
“Kalau ketua RT-RW gak sepaham dengan kades buat apa? Paling pertama kalau dapat apa-apa RT-RW yang saya panggil, tapi dengan kejadian kemaren saya sakit (hati) banget,” ujarnya.
(Dhe/Red)