SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melakukan kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Kerja sama itu terkait pengawalan dan pendampingan Proyek Stategis Daerah (PSD).
Penandatanganan pakta integritas dilakukan di kantor Kejati Banten pada Kamis (15/8/2024). Kejati nantinya akan melakukan pendampingan untuk 107 dari beberapa dinas. Total nilai proyek adalah Rp987 miliar.
Kepala Kejati Banten, Siswanto mengatakan 107 PSD tersebar di delapan dinas pemprov Banten. Kedelapannya yaitu DPUPR, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Dinas Pertanian Provinsi Banten.
Salah satu PSD tersebut meliputi pembangunan gedung kantor Bank Banten di Kota Serang dan pembangunan ruas jalan Ciparay-Cikumpay di Desa Panggarangan, Kecamatan Panggarangan, Lebak. Keduanya merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Provinsi Banten.
“(Pengawasan) ini tujuannya adalah memastikan bahwa pembangunan itu tidak ada kendala, tidak ada perbuatan-perbuatan yang tidak kita inginkan sesuai dengan ketentuan, tidak ada penyimpangan dan selesai tepat pada waktunya,” kata Siswanto.
Kata Siswanto, sejak dilakukan pendampingan serta pengawalan, proyek pekerjaan oleh Pemprov Banten tidak m3nhalami kendala serta selalu tepat waktu.
“Yang kita kawal saat ini alhamdulillahnya tidak ada yang terjadi pelanggaran yang berartilah, hanya administratif. Kalau ada pelanggaran sedini mungkin kita selesaikan sehingga tidak terjadi kerugian di kemudian hari,” tuturnya.
Padahal, di 2023 ada beberapa proyek yang didampingi kejaksaan mengalami permasalahan administrasi hingga terjadi tindak pidana korupsi. Salah satu proyek itu adalah pembangunan Breakwater Cituis, Kabupaten Tangerang yang saat ini masuk Pengadilan Tipikor Serang karena perkara gratifikasi.
Pengguna anggaran yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten dengan nilai proyek senilai Rp3,7 miliar pada 2023 itu masuk PSD dan dilakukan Walpam oleh Kejati Banten.
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar mengatakan tujuan pendampingan dari kejaksaan yaitu untuk mengurasi resiko buruk pekerjaan proyek.
“Semua kita lakukan terbukti pada 2023 dari hasil pengawalan WTP dan penyampaian laporan keuangan tercepat se Indonesia,” kata Al Muktabar di lokasi yang sama.
(Dra/Red)