CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon akhirnya menetapkan 2 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) retribusi pelayanan persampahan tahun 2020-2021 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon.
Kedua tersangka tersebut yakni berinisial MR selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat saat itu sebagai Bendahara Penerimaan dan RB selaku Tenaga Harian Lepas (THL) di DLH Cilegon.
Keduanya terlihat telah memakai rompi orange setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejari Cilegon di sebuah ruangan. Setelah keluar dari ruangan itu, keduanya langsung digiring memasuki mobil operasional Kejari Cilegon sekira pukul 19.00 WIB.
“Satu orang ASN jabatannya saat itu Bendahara Penerimaan, kemudian satunya lagi THL atau honorer. MR masih di UPT Bagendung, kalau yang THL sudah dikeluarkan sejak awal 2021. Saat ini sudah tidak menjabat,” kata Kasi Pidsus Kejari Cilegon, Ryan Anugerah saat konferensi pers, Kamis (15/8/2024)
Ryan mengungkapkan, kerugian negara dari dugaan Tipikor retribusi pelayanan persampahan pada 2020-2021 itu ditaksir mencapai Rp550 juta.
“Berdasarkan kami terakhir ekspos dengan pihak Inspektorat angkanya kurang lebih Rp550 juta, tapi masih bisa berkembang lagi,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan, uang sebanyak itu oleh para tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk judi online dan bulan madu ke Bali.
“Selain untuk kepentingan pribadi, diketahui oleh salah satu tersangka uang itu juga dipakai untuk judol dan honey moon ke Bali,” ucapnya.
Akibat perbuatan para tersangka yang tidak menyetorkan retribusi secara keseluruhan, bahkan beberapa ada yang tidak sama sekali menyebabkan kas daerah menerima pendapatan yang tidak sesuai.
“Modusnya berbagai macam, ada yang dimanipulasi dokumen ketetapan retribusinya, ada yang memang ketetapan retribusi ini tidak dilaporkan dan disetorkan. Ini sudah berlangsung sejak 2020-2021,” ujar Ryan.
Sampai saat ini, alat bukti yang telah ditemukan oleh Tim Penyidikan Kejari Cilegon mengarah pada kedua tersangka itu. Namun, kata Ryan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
“Tentunya kita kan masih menangani perkara ini, kita masih pencarian alat bukti. Mengenai tersangka lain mungkin masih bisa berkembang, tapi tergantung dengan nanti alat bukti yang kita temukan,” tutupnya. (STT/Red)