Beranda Peristiwa Pegawai BPKAD Banten Diduga Tipu Pengusaha Asal Pandeglang Rp1,8 Miliar

Pegawai BPKAD Banten Diduga Tipu Pengusaha Asal Pandeglang Rp1,8 Miliar

Gedung BPKAD Banten. (IST)

SERANG – Seorang pengusaha asal Kabupaten Pandeglang berinisial AF mengaku menjadi korban penipuan hingga Rp1,8 miliar. Korban diduga ditipu oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten berinisial BRL.

ASN berinisial BRL itu menjanjikan dua paket pekerjaan di dua lokasi berbeda. Paket pekerjaan itu berupa meubelair smart class room SD pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara senilai Rp.11.784.890.200. Pekerjaan lain yakni meubelair untuk Sekolah Dasar pada Dindikbud Kabupaten Bogor, Jawa Barat senilai Rp14 miliar. Kedua paket pekerjaan itu melalui e-purchasing.

BRL menginformasikan dua paket pekerjaan itu kepada AF sekira Februari 2024 silam. Korban yang tergiur dengan nilai kontrak kemudian diminta uang muka oleh BRL. AF tak menaruh curiga karena BRL merupakan pejabat di BPKAD Provinsi Banten dan rekanan bisnis yang sudah lama.

Hal lain yang membuatnya merasa yakin karena terjadi pemesanan dua paket pekerjaan. Paket pertama pemesanan kepada PT SPA melalui e-katalog dari Dindikbud Konawe Utara pada 19 April 2024 dengan ID Paket: LTN-P2404-9068342. Dalam paket pemesanan itu tertera nama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama Asmadin yang tak lain merupakan Kepala Dindikbud Konawe Utara.

Paket kedua pemesanan kepada CV FMB dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bogor pada 26 April 2024 melalui e-katalog dengan nilai kontrak Rp14.703.300.000. ID paket pekerjaan: PP2-P2404-9136620. Tertera di dalam paket pekerjaan PPK atas nama Warman. Yang bersangkutan merupakan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disdik Kabupaten Bogor.

AF mengaku menyetorkan dana sebesar Rp1,8 miliar. Uang tersebut ditransfer kepada rekening milik oknum ASN BPKAD Banten, tetapi juga oknum dosen Untirta inisial DS, dan dua orang inisial WI dan FNA. Suatu hari AF juga mengaku sempat diajak BRL bertemu dengan dua oknum yang mengaku pegawai di lingkungan Kemendagri. Di sana AF juga menyerahkan sejumlah uang.

Penyerahan uang Rp1,8 miliar itu dalam beberapa tahap. Suatu hari BRL meminta ditransfer dengan alasan akan berangkat ke Konawe untuk mengkondisikan pekerjaan di sana. BRL meminta biaya hotel dan seluruh akomodasi dalam kota selama di Konawe.

AF juga mengaku telah mentransfer uang muka kepada empat orang sesuai arahan BRL. Keempat orang tersebut yakni, oknum dosen Untirta Banten inisial DS, serta dua orang inisial WI dan FNA. Setelah mentransfer uang tersebut, AF tak kunjung mendapat kabar mengenai dua paket pekerjaan itu.

Lima rekening yang mengalir duit AF yakni BRL senilai Rp75 juta. Okum ASN Bapenda Banten yang bertugas di Samsat Kota Serang inisial FNA sebesar Rp1 miliar lebih. Selanjutnya ASN yang berstatus dosen di Untirta Banten inisial DS sebesar Rp552 juta. Serta pihak swasta berinisial WI Rp20 juta dan SG Rp135 juta.

“Saya transfer ke rekening-rekening itu berdasarkan arahan dari BRL sejak 27 Februari 2024 sampai 13 Mei 2024,” kata AF kepada awak media.

Kecurigaan AF mencuat setelah sekira Juli 2024 ia memutuskan mendatangi Dindikbud Kabupaten Bogor untuk menanyakan pekerjaan tersebut. Ia baru mengetahui bahwa pekerjaan yang dimaksud sudah berjalan dan dikerjakan oleh perusahaan lain dengan nilai kontrak hasil negosiasi lebih kecil dari perusahaan miliknya. Hal yang sama juga terjadi pada paket pekerjaan di Konawe Utara. Dari sanalah ia merasa ditipu oleh BRL.

Pihaknya sudah melaporkan dugaan tindak tercela ASN tersebut kepada BKD dan Inspektorat. Plt Kepala Inspektorat Banten, Usman Kohara menyampaikan pihaknya masih mendalami mengenai informasi tersebut. Pihaknya sudah mengkonfirmasi kepada OPD tempat para ASN bertugas.

“Masih ada pendalaman. Jika memang terbukti ada tindak tercela kami kenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Usman.

Kendati demikian, ia menegaskan inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintah (APIP) sebagai pengendali internal tidak melakukan penindakkan sebagaimana Aparat Penegak Hukum (APH).

Pihaknya mengaku sudah menerjunkan Inspektorat Pembantu (Irban) 4 untuk berkoordinasi dengan OPD terkait. Dimana salah satu tugas Irban 4 yakni membina dan mengembangkan etika profesi, disiplin, profesionalisme dan independensi Auditor, P2UPD dan Tim Pembinaan/Pengawasan pada jajaran masing-masing.

“Kami juga membuka informasi dari masyarakat selaku civil society untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” kata Usman.

Selain melaporkan kepada Inspektorat Banten, AF juga melaporkan BRL dan rekannya ke Mapolres Pandeglang. “Saya sudah buat laporan di Polres Pandeglang. Pertimbangannya banyak saksi-saksi di Pandeglang untuk memudahkan memberikan keterangan,” kata AF melalui sambungan telpon.

Dugaan Pesanan Fiktif di E-katalog

Mengenai pemesanan di e-katalog sejumlah pihak merasa janggal. AF yang mencoba mendapat penjelasan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) memperoleh jawaban jika kemungkinan terjadi peretasan terhadap akun Pejabat Pengadaan Barang Jasa (PPBJ).

Mantan pejabat senior di LKPP yang dihubungi BantenNews.co.id merasa tak yakin dengan isu peretasan. Ia justru sudah mendapat informasi mengenai kejanggalan praktik pemesanan e-katalog yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan. “Kasus-kasus begini kan banyak. Ini mencoba menggunakan sistem untuk memeras atau (seolah) mempersaingkan (perusahaan) untuk mendapatkan keuntungan. Perlu ditelusuri lebih lanjut potensi fraud-nya,” ujar mantan pejabat senior di LKPP kepada BantenNews.co.id.

Dikonfirmasi terpisah oleh wartawan, BRL tidak menjawab panggilan dan pesan singkat yang dikirim BantenNews.co.id meski kondisi ponsel yang bersangkutan aktif.

(You/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News