Beranda Pemerintahan Realisasi Penerimaan Pajak di Samsat Pandeglang Capai 56 Persen

Realisasi Penerimaan Pajak di Samsat Pandeglang Capai 56 Persen

Gedung Samsat Pandeglang. (IST)

PANDEGLANG – Realisasi pendapatan pajak pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) pada Bapenda Banten atau Samsat Cabang Pandeglang di akhir triwulan kedua baru mencapai 56,48 persen dari target pajak sebesar Rp82 miliar.

Kasi Penerimaan pada UPTD PPD Bapenda Banten, Ina mengatakan bahwa realisasi pendapatan pajak baru mencapai 56,48 persen. Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan beberapa upaya untuk menggenjot pendapatan agar bisa mencapai target pajak.

“Kalau untuk target dari Januari sampai Agustus perkiraan keseluruhan alhamdulilah sudah mencapai 56,48 persen dari target Rp82 miliar. Untuk triwulan ketiga saya dan teman-teman akan menggenjot lagi dengan melakukan razia kendaraan, Samsat keliling dan dor to dor ke wajib pajak,” kata Ina, Kamis (8/8/2024).

Selain itu, kata Ina, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Pandeglang terkait pajak kendaraan bermotor milik dinas yang belum membayar pajak. Sebab ada sekitar 1000 kendaraan lebih milik Pemkab Pandeglang yang belum membayar pajak.

“Selain itu kami juga akan dor to dor ke dinas untuk tunggakan pajak kendaraan, kemarin sudah direkap dan hampir 1000 lebih kendaraan menunggak pajak, kami sedang mempersiapkan data-datanya dan meminta izin dari kantor pusat serta meminta tanda tangan dari Pak Kepala Badan juga,” jelasnya.

Menurutnya, jika 1000 lebih kendaraan milik Pemkab Pandeglang ini semuanya dibayarkan pajak kendaraannya maka target pendapatan sebesar Rp82 miliar akan sangat mungkin tercapai.

“Insyaallah (tercapai), cukup dengan itu juga (Pemkab Pandeglang bayar semua pajak kendaraan yang menunggak) walaupun kami enggak ke masyarakat juga. Dari Pemkab Pandeglang juga sudah siap tinggal kami yang melaksanakannya saja,” terangnya.

Di tahun-tahun sebelumnya, HUT Banten yang jatuh di bulan Oktober Bappeda Provinsi Banten biasanya memberikan diskon dengan membebaskan biaya denda pajak kepada wajib pajak, momen tersebut biasanya dimanfaatkan oleh wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan mereka tanpa harus membayar dendanya sehingga pendapatan dapat digenjot dari program tersebut.

Baca Juga :  Kasus Covid-19 Melandai, ASN Pemkot Tangerang Diminta Tak Euforia

“Biasanya ada kebijakan bebas denda pajak, biasanya wajib pajak yang membayar pajak akan membludak, kemarin aja ada warga yang nunggak pajak 5 tahun dia katanya nunggu kebijakan bebas denda pajak baru bayar,” ucapnya.

(Med/Red)

 

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News