Beranda Hukum Kasus Korupsi Proyek Breakwater Cituis Tangerang Diduga Didanai Pihak Ketiga

Kasus Korupsi Proyek Breakwater Cituis Tangerang Diduga Didanai Pihak Ketiga

Sidang kasus korupsi. (IST)

SERANG– Sidang korupsi proyek Breakwater PP Cituis Tangerang kembali digelar. Kali ini, pelaksana proyek  sekaligus direktur CV Rajata Mulia yaitu Hendra Wijaya dan notaris bernama Silvianti hadir sebagai saksi.

Hendra adalah suami direktur CV Kakang Prabu, Ratna Juwita. Ia mengatakan kenal dengan Parjianto yang disebut sebut merupakan pemberi gratifikasi kepada terdakwa Asep Saepurohman. Hendra sempat beberapa kali bertemu dengan Parjianto yang memang ingin meminjam perusahaan istrinya untuk proyek breakwater.

Hendra juga bilang setelah CV Kakang Prabu menang lelang, proyek kemudian dikerjakan oleh Parjianto dan kawan-kawannya dengan meminjam nama Kakang Prabu. Tapi, saat pembangunan proyek kemudian ada permasalahan seperti penolakan warga dan kurangnya alat berat yang dimiliki oleh Parjianto. Hendra kemudian mengambil alih pengerjaan proyek hingga selesai.

“Perencanannya temen-temen dari Parjianto yaitu Anggi, Kevin, dan Irjen Sinambela. Dia orang lapangannya Pa Parjianto awalnya mereka. Saya yang meminta terlibat soalnya saya berpikir daripada orang lain nanti makin berantakan saya mengajukan ke Kevin (komisari CV Kakang Prabu),” kata Hendra saat memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikot Serang pada Kamis (8/8/2024) kemarin.

Majelis hakim yang diketuai oleh Ichwanudin kemudian mencecar Hendra dengan pertanyaan apakah dirinya mengetahui kalau bendera perusahaan istrinya dipinjam oleh orang lain. Ia mengatakan istrinya tidak banyak bercerita.

“Apa istri saudara tidak pernah cerita?,” kata hakim.

“Yang saya tau kerja sama saja,” jawab Hendra.

Tapi, Hendra mengatakan kalau pemodal proyek breakwater yaitu bos besar bernama Sherli Andriani. Istrinya bahkan membuat surat kuasa untuk Sherli dalam pengerjaan proyek tersebut. Sherli kemudian menunjuk Parjianto sebagai tangan kanannya untuk mengurus proyek.

“Setau saya dia (Sherli) yang memodalkan setahu saya dia (Parjianto) sebagai bendahara yang mengatur keuangan,” tutur Hendra.

Baca Juga :  Terdakwa Aryo Maulana Minta Bebas dari Jerat Korupsi Kapal PT PCM

Hendra mengaku tidak mengetahui terkait gratifikasi yang diterima terdakwa Asep dari Parjianto. Ia hanya menjadi penerus pelaksana proyek melanjutkan kerja Parjianto dan kawan-kawan.

Saksi lainnya, Silvianti kemudian ditanya apakah benar dirinya menjadi notaris yang membuat surat kuasa antara Ratna Juwita sebagai pemberi kuasa dengan Sherli Andriani sebagai penerima kuasa. Dengan suara pelan ia membenarkan hal tersebut.

Uniknya, pembuatan serta penyerahan surat kuasa itu tidak dilakukan secara tatap muka antara notaris, pemberi kuasa, dan penerima kuasa. Kata Silvianti, yang hadir saat itu hanya Ratna dan dirinya, sedangan Sherli hadir via video call.

“Di akta disebutkan proyek Breakwater. (Dari Ratna) Kepada Sherli untuk melakukan proyek Breakwater, pemberi pekerjaan adalah Dinas Perikanan Provinsi Banten,” kata Silvianti.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News