Beranda Hukum Artis FTV Asal Pandeglang Dituntut 18 Bulan Penjara

Artis FTV Asal Pandeglang Dituntut 18 Bulan Penjara

Pemain FTV asal Pandeglang bernama Tanti Oktavia Rahayu usai persidangan. (Audindra/Bantennews.co.id)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

SERANG – Pemain FTV asal Pandeglang bernama Tanti Oktavia Rahayu dituntut 1,6 tahun atau 18 bulan penjara. Ia dinilai jaksa terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena kedapatan melakukan endorse atau promosi situ judi online alias judol di akun instagram pribadinya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tanti Oktavia Rahayu Binti Raden Agus Jayasmedi selama 1 tahun 6 bulan dengan dikurangin selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” kata JPU Kejari Serang, Fitriah saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Serang pada Rabu (7/8/2024).

Untuk hal memberatkan, jaksa menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan judi online.

“Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi,” imbuhnya.

Jaksa menilai Tanti terbukti melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Setelah pembacaan tuntutan, Tanti kemudian menyampaikan permohonan kepada ketua majelis hakim Hery Cahyono kalau dirinya menyesali perbuatannya. Ia juga meminta agar diberikan hukuman seringan-ringannya.

“Saya meminta maaf sebelumnya saya meminta hukuman seringan ringannya. Saya menyesali perbuatan saya,” kata Tanti.

Hakim kemudian mengatakan sidang akan dilanjutkan 2 minggu lagi dengan agenda putusan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Fitriah menyebutkan dalam dakwaan kalau terdakwa Tanti meraup untung sebesar Rp22,7 juta dari hasil edorse situ judi online di akun instagramnya @oct.octa. Akun itu sendiri memiliki 35 ribu pengikut.

Tanti mulai mempromosikan judi online pada 15 Maret 2023 lalu setelah mendapatkan tawaran dari seseorang di Instagram dengan akun @kemal_arisaputra27.

Baca Juga :  Website Sempat Diretas Jadi Fitur Judi Online, Ketua KPU Tangsel Pastikan Data Pilkada Aman

Tanti kemudian menerima tawaran tersebut dan mempromosikan situs judi online bernama Wakanda33. Ia mendapat bayaran Rp6 juta selama 3 bulan mempromosikan situs tersebut.

Setelah itu, pada Bulan Juni, dirinya kembali dapat tawaran untuk mempromosikan situ judi online lain bernama Indosultan88 dari seseorang bernama Nesya yang menghubunginya lewat pesan Whatsapp. Ia dijanjikan diberi bayaran sebesar Rp900 ribu.

Nesya kemudian kembali menawarkan Tanti untuk mempromosikan situs tersebut dengan kontrak selama 2 bulan dan bayaran Rp4 juta.

Tanti dan Nesya terus memperpanjang kerja sama itu sampai 5 November 2023 dengan tambahan bayaran sebesar Rp1,5 juta.

“Terdakwa ditawari untuk mempromosikan situs judi online dengan nama Uber77, kemudian terdakwa mempromosikan selama 1 bulan terhitung dari tanggal 18 November 2023 sampai dengan tgl 17 Desember 2023 dengan keuntungan yang diterima kurang lebih sebesar Rp3 juta,” tutur Fitriah.

Tawaran demi tawaran lain untuk mempromosikan situs judi online kemudian terus berdatangan. Tanti lalu rutin mempromosikan situs judi online seperti Indosultan88, Uber77, dan Zaraplay dengan bayaran dari mulai ratusan ribu sampai jutaan.

“Terdakwa mempromosikan situs judi online terhitung dari pada tanggal 24 Februari 2024 sampai dengan tanggal 25 Maret 2024 dengan keuntunga yang diterima Rp2 juta,” imbuhnya. (Dra/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News