Beranda Hukum Kejari Cilegon Kantongi Nama Calon Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi Sampah

Kejari Cilegon Kantongi Nama Calon Tersangka Dugaan Korupsi Retribusi Sampah

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Cilegon, Ryan Anugerah saat memberikan keterangan. (Foto: Maulana/BantenNews.co.id)
Follow WhatsApp Channel BantenNews.co.id untuk Berita Terkini

CILEGON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon telah mengantongi calon tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi pelayanan persampahan tahun 2020-2021 di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Cilegon.

Meski telah mengantongi nama calon tersangka, Kejari Cilegon masih belum dapat membuka siapa orang yang akan bertanggungjawab dalam kasus tersebut.

“Karena secara faktanya yang sudah kita temukan sebetulnya sudah ada (tersangka-red), cuma kami masih mengumpulkan alat bukti guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Kasi Pidsus Kejari Cilegon, Ryan Anugerah, Kamis (1/8/2024).

Diketahui, kasus dugaan korupsi retribusi pelayanan persampahan di DLH Cilegon tersebut telah masuk dalam proses penyidikan setelah penggeledahan yang dilakukan oleh Kejari Cilegon pada 14 Desember 2023 lalu.

Belum lama ini, pihak dari Kejari Cilegon juga mengaku telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang jumlahnya mencapai 50 orang, terdiri dari ASN hingga pihak swasta. Saat ini proses kasus tersebut telah sampai pada tahapan akhir penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Banten.

“Tahapan sekarang adalah sudah tahapan akhir proses penghitungan kerugian negara. Jadi diharapkan dalam waktu insyaallah di bulan ini angka kerugian negara sudah keluar. Tentunya dari alat bukti itu nanti kita bisa tetapkan siapa tersangkanya,” ujar Ryan.

Ryan mengungkapkan alasan lamanya proses penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut lantaran ada sejumlah dokumen terkait dugaan tipikor itu yang hilang, bahkan ada juga yang telah dibakar.

“Kasus ini kan 2020-2021, nah dokumen-dokumen ini tuh sudah lama hilang dan kami juga temukan fakta kemarin saat penyidikan bahwa ada beberapa dokumen yang sudah dibakar, dimusnahkan. Kita akhirnya menemukan saat penggeledahan kemarin dokumen yang tersembunyi selama ini,” ucapnya.

Baca Juga :  Tidak Bisa Menularkan, Jangan Ada Penolakan Jenazah Pasien Covid-19

Ryan menyebut dokumen dugaan tipikor yang dibakar itu adalah berkas-berkas yang menunjukkan tentang angka pendapatan dari retribusi sampah.

“Menurut alat bukti yang kita dapat sih sengaja dibakar. Dokumen yang dibakar itu adalah dokumen yang dapat memverifikasi angka pendapatan dari retribusi,” ujarnya.

Ryan kembali menegaskan bahwa pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus tersebut setelah perhitungan kerugian negara telah dikeluarkan. “InsyaAllah akan penetapan tersangka dan tentunya dengan proses penyidikan lainnya,” tutupnya. (STT/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News