SERANG – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang menjatuhkan vonis bebas kepada seluruh terdakwa korupsi Pasar Grogol. Ketiga terdakwa yaitu mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, Tb Dikrie Maulawardhana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disperindag Kota Cilegon Bagus Ardanto dan terdakwa Septer Edward Sihol selaku kontraktor CV Edo Putra Pratama.
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum,” kata ketua majelis hakim Dedy Ady Saputra saat membacakan putusan secara bergiliran di Pengadilan Tipikor Serang pada Rabu (31/7/2024) malam.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Dikrie tidak terbukti melakukan korupsi. Ia tidak terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala dinas. Semua unsur dalam dakwaan primair maupun subsidair tidak terbukti. Perpindahan lokasi pasar juga dinilai tidak menyalahi ketentuan karena tidak ada peraturan yang mengatur hal tersebut.
“Majelis hakim berpandangan tidak ada perbuatan terdakwa yang bertentangan dengan Undang-undang,” kata Dedy.
Menurut hakim berdasarkan keterangan ahli, gagal konstruksi yaitu saat bangunan gagal terbangun. Tapi, bangunan Pasar Grogol sudah selesai serta terdapat bangunan fisiknya, hanya saja belum dapat difungsikan.
Salah satu alasannya karena kejadian force major seperti pandemi Covid-19 yang membuat pasar belum bisa difungsikan. Jika sudah bisa difungsikan maka tidak terjadi gagal bangunan.
“Kerugian negara terjadi karena pasar belum difungsikan,” imbuhnya.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU, ketiga terdakwa disebut melakukan korupsi proyek pembangunan Pasar Grogol tahun 2018 senilai Rp2 miliar. Bangunan pasar tersebut akhirnya tidak dapat digunakan karena dinilai tidak memenuhi standar fasilitas maupun lokasi.
Di samping itu, proses tender yang dimenangkan oleh CV Edo Pratama dinilai tidak sesuai prosedur. Akibatnya terjadi kerugian negara sebesar Rp966 juta. JPU juga menyebut CV Edo Putra Pratama sebagai pemenang tender tidak memenuhi kualifikasi.
“Proses tender hanya bersifat pemeriksaan administrasi dokumen tapi tidak memastikan keabsahan dan realita yang seharusnya dipastikan dan dibuktikan kebenarannya untuk memastikan memilih penyedia jasa konstruksi yang tepat agar proyek dapat diselesaikan sesuai rencana,” ujar JPU Achmad Afriansyah dalam sidang dakwaan pada Senin (25/9/2023) lalu.
Selain itu, lokasi pasar dinilai menyalahi aturan karena tidak dibangun di lahan milik Pemda. Terdakwa Septer memindahkan lokasi pasar ke Puri Krakatau Hijau yang merupakan lahan milik sebuah perusahaan pengembang, PT Laguna Cipta Karya. Terdakwa Septer juga belakangan diketahui bukanlah pemilik perusahaan, Ia hanya meminjam bendera CV Edo Putra Pratama yang merupakan milik Neti Susmaida.
Pembangunan hanya mencapai 62,9 persen dan molor dari waktu pengerjaan. Selain itu, bangunan pasar banyak mengalami kerusakan. Berdasarkan audit dari Inspektorat Provinsi Banten kerugian negara ditaksir mencapai Rp966 juta.
(Dra/Red)