LEBAK – Puluhan warga Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Lebak, Jumat (26/7/2024).
Aksi unjuk rasa tersebut lantaran warga kecewa tanah yang sejak puluhan tahun digarap oleh warga di klaim oleh PT Malimping Indah Internasional (MII) sebagai pemilik HGB.
Koorlap aksi, Haji Lomri mengatakan kedatangan warga ke kantor DPRD Lebak ini untuk mengadukan nasib para warga yang haknya diambil oleh PT MII.
“Warga Desa Sukatani ini sudah puluhan tahun menggarap lahan yang diklaim oleh PT MII, dan kami pun sudah mengadukan permasalahan ini kemana-mana tapi tidak ada yang menanggapi dan membela warga, makanya saya bersama warga mendatangi kantor DPRD Lebak untuk mengadukan permasalahan ini,” kata Lomri kepada awak media, Jumat (26/7/2024).
Ia mengungkapkan, pihaknya kaget selama puluhan tahun menggarap lahan tiba-tiba saja muncul HGB dari PT MII dan melarang petani untuk menggarap lahan tersebut.
“Bahkan ada sejumlah warga yang dilaporkan oleh PT MII kepada pihak kepolisian dengan tidak mengetahui permasalahannya,” ujarnya.
Ia berharap, agar DPRD Lebak bisa membantu memecahkan permasalahan yang menimpa warga Desa Sukatani.
“Kepada siapa lagi warga meminta bantuan kalau bukan kepada DPRD, karena DPRD kan perwakilan rakyat yang senantiasa bisa membantu rakyat,” ucapnya.
Sementara itu, Musa Weliansyah anggota DPRD Lebak dari Fraksi PPP menjelaskan berdasarkan keterangan warga setempat, lahan tersebut telah digarap secara turun temurun sejak 40 tahun lalu, dan jauh sebelum izin HGB itu terbit.
“Warga sudah puluhan tahun menggarap lahan tersebut, tiba-tiba saja muncul HGB dari PT MII dan melarang warga untuk menggarap lahan tersebut,” ucap Musa.
Ia menyampaikan, bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar juncto Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penertiban dan Pendayagunaan Kawasan dan Tanah Telantar.
“Dan dalam Pasal 7 juga dijelaskan bahwa, untuk Tanah Hak Milik yang telah dikuasai oleh masyarakat serta menjadi perkampungan, dan atau dikuasai oleh pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun, dan atau fungsi sosial Hak Atas Tanah tidak terpenuhi. Itu artinya bisa jadi sudah bisa dikuasai masyarakat,” ujarnya.
Musa menambahkan, terkait adanya beberapa warga emenjak lahan seluas 115 hektar ijin HGB-nya Nomor 149/HGB/BPN/1993 hingga sekarang kata Musa lahan tersebut diterlantarkan.
“Dan baru sekitar tahun 2023 /2024 seolah olah lahan tersebut ada kegiatan pertanian. Padahal izinnya sendiri adalah HGB. Bahkan menurut Pasal 17 huruf e peraturan pemerintah No 40 th 1996 tentang hak guna usaha. Hak guna bangunan dan guna pakai atas tanah. Cukup jelas bahwa HGB yang ditelantarkan harus dihapus dan tanah kembali menjadi milik negara imbuh Caleg PPP DPRD Banten terpilih ini.
Untuk itu kata Musa, pihaknya meminta agar Polres Lebak tidak ceroboh dalam menangani persoalan tersebut.
” Jangan sampai ada kesan penegak hukum titipan pengusaha?” kata Musa.
Diketahui, kata Musa sejumlah warga Desa Sukatani dipanggil Polres Lebak, karena diduga melakukan tindak pidana menggangu yang berhak atau kuasanya menggunakan hak atas tanah yang dahulunya terdaftar sebagai sertifikat HGB PT MII.
“Kalau tidak salah ada tiga orang warga yang telah mendapat surat panggil polisi, untuk hari Jumat (26/7/2024),” kata Musa.
“Dan Insya Allah saya akan advokasi seluruh petani penggarap tersebut, dan akan mengawal persoalan ini hingga ke Kementerian ATR, karena banyak sekali kejanggalan yang seharusnya HGB PT MII dicabut,” pungkas Sekertaris Fraksi PPP DPRD Lebak ini.
(San/Red)