Beranda Hukum Promosikan Judi Online, Selebgram Serang dan Cilegon Mulai Jalani Persidangan

Promosikan Judi Online, Selebgram Serang dan Cilegon Mulai Jalani Persidangan

Ilustrasi - Foto istimewa

SERANG – Lima selebgram yang ditangkap Polda Banten pada Juni lalu lantaran mempromosikan judi online telah masuk ranah persidangan. Mereka yaitu Putri Wulan Melani alias Sipuuts, Tanti Oktavia Rahayu alias Ocete, Bunga Resti Amalia Sudrajat alias Restybungaa, Zahra Chaerunissa alias Ara dan Eko Ari Saputra alias Kemal.

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Serang, seluruhnya telah menjalani sidang pertama. Perkara kelimanya tidak dijadikan satu berkas sehingga persidangan digelar secara terpisah.

Untuk Putri telah menjalani sidang perdana pada 16 Juli dengan nomor perkara 485/Pid.Sus/2024/PN SRG dan Tanti sehari setelahnya dengan nomor perkara 486/Pid.Sus/2024/PN SRG. Untuk Zahra dengan nomor perkara 507/Pid.Sus/2024/PN SRG, Bunga dengan nomor perkara 509/Pid.Sus/2024/PN SRG, dan Eko dengan nomor perkara 508/Pid.Sus/2024/PN SRG baru menyusul dan menjalani sidang pada 23 Juli lalu, Kelimanya merupakan warga Kota Serang dan Kota Cilegon yang memanfaatkan platform Instagram pribadinya untuk mempromosikan judi online.

Akun yang digunakan para terdakwa yaitu @restybungaa milik Bunga Resti, @oct.octa milik Tanti, @kemal_arisaputra27 milik Eko, @sipuuts, dan zhrraachh milik Zahra Chaerunisaa. Akibat perbuatannya, mereka didakwa melanggar Pasal 45 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sebelumnya mereka ditangkap pada Juni lalu oleh Polda Banten. Total keuntungan yang diraih para pelaku Sipuuts Rp6.050.000, Ocete sebesar Rp20.700.000, Restybungaa sebesar Rp41.000.000, kemudian Kemal Rp17.600.000 dan Ara Rp5.450.000.

“Dari pengakuan para pelaku, mereka mendapatkan keuntungan puluhan juta rupiah dari hasil mempromosikan situs judi online tersebut,” ungkap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto pada konferensi pers di aula Humas Polda Banten, Kota Serang, Senin (24/6/2024) lalu.

Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 akun Instagram dan 5 unit telepon genggam.

“Modusnya para pelaku membuat postingan di Instagram dengan mencantumkan tautan/situs judi online dan juga mencantumkan tautan/situs judi online pada Bio Instagram miliknya,” imbuhnya.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News