Beranda Hukum 16 Sepeda Motor Hasil Curian Diamankan Polres Cilegon

16 Sepeda Motor Hasil Curian Diamankan Polres Cilegon

CILEGON – Polres Cilegon berhasil meringkus 3 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan 1 pelaku penadah hasil curian. Para pelaku tersebut berinisial EA (21), FT (31), SPD (34), dan MM (49).

Tak tanggung-tanggung, barang bukti sepeda motor sebanyak 16 unit hasil curian para pelaku turut dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Cilegon, Rabu (24/7/2024).

“Para pelaku sudah melaksanakan tindak pidana ini mulai Januari 2024 sebanyak 16 TKP di wilayah Kota Cilegon,” kata Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara.

Kemas mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya para pelaku memanfaatkan pemilik kendaraan yang lengah atau parkir di sembarang tempat tanpa pengamanan ganda.

“Modus operandi pelaku ini menyasar korban yang lengah. Motor diparkir, kemudian dirusak dengan kunci T dan dibawa, dijual ke penadah,” ungkapnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait kasus curanmor tersebut, termasuk kepada pelaku penadah hasil curian.

“Pekerjaan pelaku ini wiraswasta dan penadah ini masih kita kembangkan yang mungkin adanya komplotan penadah lainnya,” ujar Kemas.

Kemas mengimbau kepada masyarakat Cilegon agar tak sembarangan memarkir kendaraannya. Ia juga meminta agar kendaraan diberi pengamanan ganda.

“Tolong berhati-hati terutama di kawasan pemukiman, perumahan. Kalau bisa tambah CCTV agar bisa memonitor. Kendala kita berkaitan dengan pembuktian kasus curanmor ini agak kesulitan apabila tidak dilengkapi alat bukti lainnya. Apabila ada CCTV lebih cepat kita bisa ungkap kasusnya,” tutupnya.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka pencurian dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ancaman pidana paling lama 7 tahun. Sementara pelaku penadah dijerat dengan Pasal 481 ancaman pidana paling lambat 4 tahun. (STT/Red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News