SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten melimpahkan perkara dugaan tindak pidana penipuan alias investasi bosong ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Pelimpahan itu menyusul laporan perempuan berinisial DR (27 tahun) pada 16 April 2024 silam. Ia mengaku menjadi korban investasi bodong terlapor berinisial MT (23).
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan peristiwa bermula pada November 2023. Saat itu tersangka MT menjalankan bisnis dana pinjaman.
Kepada nasabah yang berinvestasi, MT menjanjikan bunga 50 persen dengan tempo 6 hari. Para korban tergiur dengan besarnya bunga tersebut.
Untuk menjerat para korban, tersangka MT mengunggah informasi di facebook dan grup-grup Whatsapp.
Cara itu berhasil. Pada Januari 2024 tersangka memiliki satu member berinisial AY yang berinvestasi atau titip modal kepadanya. AY tergiur setelah melihat status di media sosial tersangka.
Kepada AY, tersangka menjanjikan bunga 40 persen setiap minggunya dari besaran uang yang dititipkan. Setelah itu Bunga yang di berikan kepada nasabah menjadi 80 persen dengan tempo 6 hari.
“Nilai pinjaman nasabah yang paling besar pada saat itu sebesar Rp10 juta dengan jumlah nasabah sebanyak 10 orang saja, sehingga tersangka membutuhkan dana yang lebih besar,” ujar Didik melalui keterangan tertulis, Rabu (24/7/2024).
Baca juga: Dijanjikan Untung Besar, Puluhan Warga Kota Serang Tertipu Investasi Bodong
Tersangka yang rajin mengunggah keuntungan para nasabahnya ke media sosial kemudian menarik banyak korban lain yang tergiur bunga besar. Korban paling besar menitipkan uang mencapai Rp240 juta dengan jumlah member sebanyak 26 orang.
Tersangka juga membuat grup Whatsapp dengan nama TITIP MODAL DAPIN untuk para korbannya.
Korban DR kemudian tertarik dengan investasi siluman itu karena melihat postingan dari salah satu temannya yg merupakan member. Pada 9 April 2024 korban DR menyerahkan modal sebesar Rp19 juta. Tersangka menjanjikan pencairan keuntungan pada Selasa 16 April 2024.
“Dari banyaknya member tersangka MT hanya memiliki nasabah sebanyak kurang lebih 10 orang dengan jumlah pinjaman tidak lebih dari Rp100 juta. MT menggunakan uang dari para membernya tersebut untuk menutupi kewajibannya dalam memberikan keuntungan kepada member lain,” jelas Kabid Humas.
Borok kejahatan tersangka MT terendus pada 16 April 2024 korban bersama member lainnya mendatangi rumah tersangka untuk mencetak rekening koran. Setelah rekening koran dicetak tersangka hanya memiliki saldo sebesar Rp963.654.
Para korban pun akhira memutuskan melaporkan dugaan investasi bosong tersebut ke Mapolda Banten. “Pada saat itu ttersangka langsung dibawa ke Polda Banten untuk dibuatkan laporan polisi,” ujar Kabid Humas.
Hingga saat ini, saksi-saksi yang telah di periksa sebanyak 18 orang. Perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap alias P-21 dan telah dilakukan pelimpahan kepada Kejaksaan Negeri Serang. (You/Red)