Beranda Hukum MA Tolak Kasasi 8 WNA Iran Penyelundup Narkoba, Vonis Tetap Hukuman Mati

MA Tolak Kasasi 8 WNA Iran Penyelundup Narkoba, Vonis Tetap Hukuman Mati

Ilustrasi - foto istimewa google.com

SERANG– Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan delapan Warga Negara Asing (WNA) Iran penyelundup narkoba jenis sabu seberat 319 kilogram lewat perairan Indonesia. Mereka tetap divonis hukuman mati.

Hal tersebut dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Serang, Uli Purnama. Katanya, putusan kasasi seluruh terpidana sudah sampai di PN pada Selasa (23/7/2024) kemarin.

“Putusan (kasasi) menguatkan putusan PN (Pengadilan Negeri Serang) dan PT (Pengadilan Tinggi Banten),” Kata Uli kepada Bantennews saat dihubungi lewat pesan singkat whatsapp.

Menanggapi putusan itu, kuasa hukum para terpidana, Herbert Marbun mengatakan bahwa ia menghargai putusan tersebut. Terkait langkah selanjutnya, ia akan berkoordinasi kepada keluarga terpidana terlebih dahulu melalui kedutaan besar Iran.

“Kami masih akan tetap berupaya untuk mencari keadilan lagi dan ini akan kami sampaikan (akan) kooordinasi kepada keluarga lewat kedubes namun untuk keputusan berikutnya,” kata Herbert.

Ia tak menampik adanya kemungkinan untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Keputusan sepenuhnya diserahkan kepada para terpidana beserta keluarganya.

“Dengan adanya putusan ini apakah upaya PK akan dilakukan setelah kasasi yang menentukan pihak keluarga dan kedubes,” imbuhnya.

(Dra/red)

Temukan Berita BantenNews.co.id di Google News